Paslon 3 Raja Ampat Gugat Hasil Pilkada: Dugaan Pelanggaran hingga Permintaan PSU

Jakarta, KOMPASINDOTV.COM, Senin (13/01/2025) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 3, Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula (Paslon 3), resmi mempertanyakan profesionalitas aparat pemerintahan dan penyelenggara Pilkada dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan tersebut membahas Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat.

Sidang yang digelar di MK itu dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, didampingi dua Hakim Konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam agenda tersebut, kuasa hukum Paslon 3, Lutfi Sofyan Solissa, membeberkan dugaan keterlibatan pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat dalam politik praktis serta sejumlah pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Dugaan Keterlibatan Sekda dalam Politik Praktis

Kuasa hukum Paslon 3 mengungkapkan bahwa Sekda Raja Ampat diduga terlibat aktif mendukung Paslon Nomor Urut 1, Orideko Iriao Burdam dan Mansyur Syahdan (Paslon 1). Dugaan ini dikuatkan dengan bukti keterlibatan Sekda dalam sebuah grup WhatsApp bernama Barisan Oridek Mansyur (BOM 27). Tidak hanya bergabung, Sekda disebutkan turut memberikan arahan untuk mendukung Paslon 1 melalui pesan suara dan teks.

“Sekda memberikan perintah kepada relawan, saksi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam grup tersebut untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1. Arahan tersebut disampaikan melalui rekaman suara, pesan tertulis, hingga diskusi aktif di grup WhatsApp,” jelas Lutfi Sofyan Solissa dalam persidangan.

Kinerja Penyelenggara Pilkada Dipertanyakan

Selain dugaan keterlibatan Sekda, Paslon 3 juga mempersoalkan kinerja KPU dan PTPS Kabupaten Raja Ampat. Menurut mereka, KPU memanfaatkan kewenangannya untuk mengarahkan warga ber-KTP Kelurahan Warmasen agar mencoblos Paslon tertentu tanpa persetujuan petugas KPPS dan saksi di TPS. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada pukul 15.30 WIT di hari pencoblosan.

Tak hanya itu, pelanggaran kode etik dan integritas oleh PTPS juga diangkat. Pemohon memaparkan bahwa lima Ketua KPPS secara bersamaan melanggar estimasi waktu pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Ketidaksesuaian waktu ini mengindikasikan kurangnya profesionalitas dan pelanggaran sumpah jabatan,” tambah Lutfi.

Permintaan Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Paslon 3 melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Raja Ampat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di wilayah tersebut. Petitum tersebut dibacakan oleh Yance Paulus Dasnarebo, salah satu kuasa hukum Paslon 3.

“Kami berharap Mahkamah mengabulkan permintaan untuk PSU agar masyarakat Raja Ampat dapat memperoleh keadilan dalam proses demokrasi ini,” ujar Yance.

Optimisme Tim Hukum Paslon 3

Ketua Tim Hukum Paslon 3, Yance Paulus Dasnarebo, menyatakan optimisme terhadap jalannya sidang di MK. “Sidang pendahuluan hari ini berjalan lancar. Kami berharap Mahkamah mempertimbangkan seluruh bukti yang telah kami ajukan untuk memberikan keputusan terbaik demi demokrasi di Raja Ampat,” tegasnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama warga Kabupaten Raja Ampat, yang menantikan kejelasan hasil Pilkada. Apakah permintaan PSU akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang tengah berlangsung.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *