KOMPASINDOTV.COM, Jakarta, 16 Oktober 2025 — Setelah puluhan tahun tertunda, perjuangan ahli waris almarhumah Nyai Jasienta untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan kini memasuki babak baru. Didampingi Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, mereka menegaskan tekad untuk menempuh jalur hukum melawan PT Greenwood Sejahtera yang selama ini menguasai lahan tersebut.
Tabrani, yang mewakili para ahli waris, mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah dengan luas total sekitar 28.540 meter persegi telah dimanfaatkan oleh PT Greenwood Sejahtera tanpa penyelesaian pembayaran yang sah. “Kami hanya ingin keadilan dan hak keluarga dikembalikan. Semua dokumen sah, tanah itu tidak pernah dijualbelikan,” tegasnya.
Kuasa hukum ahli waris, terdiri dari Rechmon Tupamahu, S.H., Ikhsan Sangadji, S.H., dan Fita Kalpika Sugiarto Benih P, S.H., memaparkan bahwa sejak 24 Desember 2009 telah dilakukan serah terima dokumen asli sebanyak 12 item dari Gusnindar dan Erma Wardani kepada Bambang Parikesit, S.H., yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera.
Namun, hingga saat ini pihak Greenwood belum memenuhi kewajibannya terhadap para ahli waris. “Kami telah mengirimkan dua kali somasi resmi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya,” ujar Ikhsan Sangadji.
Pertemuan hari ini juga dihadiri oleh para ahli waris seperti Wawan, Aang, Lukman Hakim, Bahrudin, Hj. Mimpala, Faisal, Asrori, Mat Ulun, Komarudin, Mat Hasan, Romli, dan Maya, serta perwakilan dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) yang memberikan dukungan penuh kepada keluarga besar ahli waris.
Ketua Umum Yayasan Forkam, Hary Amiruddin, menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara damai dan berdasarkan hukum. “Kami mendukung perjuangan keluarga ahli waris agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.