KOMPASINDOTV.COM, Jakarta – Pengacara Ikhsan Sangadji, S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/11) untuk mendampingi kliennya, Xie Jun, beserta saksi Tian Shaochen dan penerjemah Tomy. Kehadiran mereka merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya kepada awak media dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), Ikhsan menjelaskan bahwa pihak kliennya datang ke Indonesia sejak Minggu sore untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Hari ini kami memenuhi undangan panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kami per tanggal 20 Oktober 2025,” ujarnya.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor B/7511/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Oktober 2025, dan didasarkan pada Nomor Kontrak Jual Beli No. XJ2016001 tertanggal 12 Maret 2016, dengan terlapor Antonius Chandra, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Lintas Armada Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Antonius Chandra diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait transaksi penjualan kapal milik kliennya yang hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.
Menurut penjelasan Ikhsan, pihak terlapor baru melakukan pembayaran sebesar 950 ribu dolar Amerika, sementara sisa kewajiban mencapai sekitar 31 miliar rupiah. “Klien kami telah melakukan berbagai pendekatan persuasif, termasuk mendatangi kantor PT Lintas Armada Indonesia di kawasan Pluit, Penjaringan, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.
Upaya klarifikasi terhadap dalil kerugian yang dikemukakan oleh pihak legal maupun HRD perusahaan, lanjut Ikhsan, tidak pernah dapat dibuktikan. “Mereka hanya menyampaikan alasan mengalami kerugian, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang sah atau dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan dasar tindak pidana,” tegasnya.
PT Lintas Armada Indonesia diketahui baru melakukan delapan kali transaksi pembayaran. Dari total pembayaran tersebut, masing-masing bernilai sekitar 15 miliar rupiah, dengan sisa kewajiban sekitar 31,5 miliar rupiah yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Ikhsan menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun kesepakatan pertemuan yang dijanjikan pihak perusahaan tidak pernah terealisasi. “Kami sudah memberikan ruang mediasi, tapi tidak ada penyelesaian. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas Yayasan Forkam, Baston Sibarani, yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa perkara ini sudah sepenuhnya masuk dalam ranah hukum pidana. “Dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 378 dan 372 KUHP,” tegas Baston.
Kehadiran puluhan anggota Yayasan Forkam dengan seragam lengkap, termasuk Ketua Umum Yayasan Forkam Harry Amiruddin, menjadi bentuk dukungan moral dan pengawasan terhadap jalannya proses hukum di Polda Metro Jaya.
Ikhsan Sangadji menutup keterangannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas. “Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menegakkan keadilan. Kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

