KOMPASINDOTV.COM, Nabire – Ketua Komisi B DPRK Nabire, Poppy Amir Sawaka, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, tidak boleh lagi melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/1173/Set tentang Biaya Komite Sekolah di Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK Negeri di Kabupaten Nabire, yang ditetapkan pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Mesak Magai.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
- Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Sekolah wajib memastikan komite dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Komite sekolah wajib menyampaikan laporan kegiatan dan hasil penggalangan dana secara berkala dan transparan.
Menurut Poppy, DPRK Nabire masih menerima laporan adanya pungutan di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Nabire, baik untuk persiapan ujian, ulangan sekolah, maupun biaya masuk sekolah.
“Kami di DPRK Nabire menegaskan, tidak boleh lagi ada pungutan biaya kepada siswa di sekolah negeri. Bantuan pemerintah pusat maupun daerah sudah jelas ada. Jangan sampai anak-anak di Kabupaten Nabire masih dibebani biaya,” tegasnya, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/2).
Selain persoalan pungutan, Komisi B DPRK Nabire juga menyoroti persoalan tenaga pendidik, khususnya mereka yang sebelumnya menerima SK P3K. Poppy menegaskan bahwa setelah menerima SK P3K, para tenaga pendidik tersebut seharusnya tetap dikembalikan ke sekolah asal tempat mereka sebelumnya mengajar.
Ia menyayangkan masih adanya tenaga pendidik yang setelah menerima SK P3K tidak dikembalikan oleh dinas ke sekolah semula, sehingga berdampak pada kekosongan guru di beberapa satuan pendidikan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) di Kabupaten Nabire.
“Tenaga pendidik yang setelah menerima SK P3K harus dikembalikan kembali ke tempat semula mereka mengajar. Itu tanggung jawab dinas. Jangan sampai ada sekolah yang kehilangan guru karena penempatan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Hasil kunjungan kerja DPRK Nabire ke daerah 3T menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, bahkan ditemukan sekolah yang tidak berjalan maksimal karena kekurangan tenaga pengajar.
Komisi B DPRK Nabire menegaskan akan terus mengawal kebijakan pendidikan di Kabupaten Nabire agar berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, serta menjamin pemerataan tenaga pendidik hingga ke wilayah terpencil.
“Pendidikan adalah hak dasar anak-anak di Kabupaten Nabire. Kami di DPRK Nabire akan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan tegas dan konsisten,” pungkas Poppy Amir Sawaka Ketua komisi B DPRK Nabire.

