Jakarta, KOMPASINDOTV.COM, 14 Agustus 2025 — Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan pemasukan tujuh peti kemas berisi ballpress (pakaian dan tas bekas) di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan berlangsung pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga lokasi strategis: Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Operasi ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Djaka menegaskan, koordinasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan operasi.
“Sinergi Bea Cukai dan TNI AL adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Djaka.
Kronologi Penindakan
Berdasarkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada 9 Agustus 2025, hasil pengembangan perkara Satgas TNI AL, serta intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya 7 peti kemas bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang bersandar di Kade Domestik 212.
Data pembongkaran dari PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik mengonfirmasi keberadaan peti kemas tersebut. Pemindaian di TPS TER3 mengindikasikan 3 peti kemas berisi ballpress. Ketiga peti kemas tersebut kemudian diamankan di TPS CDC Banda, diberi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, serta tanda pengaman TNI AL.
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11–12 Agustus 2025 dengan Unit K-9 Bea Cukai. Hasilnya, ditemukan 747 bale pakaian bekas dan 8 bale tas bekas dengan nilai estimasi Rp1,51 miliar. Peti kemas tersebut ditahan untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.
Penindakan Ballpress Nasional
Penindakan ini menambah catatan panjang pemberantasan peredaran ballpress ilegal oleh Bea Cukai. Sepanjang 2024–2025, telah dilakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti 12.808 koli senilai Rp49,44 miliar.
Beberapa penindakan signifikan di tahun 2025 antara lain:
- 13 Maret – Bea Cukai Makassar: 873 bale senilai Rp1,4 miliar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
- 14 Maret – Bea Cukai Pangkalan Bun: 167 koli senilai Rp665 juta di Pelabuhan Panglima Ular.
- 26 April – Direktorat Penindakan & Penyidikan: 132 koli senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek.
- 26 April – Bea Cukai Purwakarta: 66 bale senilai Rp1 miliar di Subang, Jawa Barat.
- 30 April – Bea Cukai Dumai: 150 bale senilai Rp525 juta di kapal tanpa dokumen kepabeanan.
- 7 Agustus – Kanwil Bea Cukai Kalbar: 2.000 bale senilai Rp4 miliar di Depo Temas Shipping.
Djaka menekankan bahwa meski nilai kerugian negara secara fiskal tidak dapat dihitung—karena barang tersebut dilarang impor sesuai Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022—peredaran ballpress menimbulkan dampak imaterial serius, seperti:
- menurunkan citra bangsa,
- berpotensi membawa penyakit,
- mengganggu industri tekstil nasional,
- mengurangi pangsa pasar produk lokal.
Komitmen Pengawasan
“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memaksimalkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten serta sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” pungkas Djaka.