Tanah Warisan Nyai Jasienta, Kuasa Hukum Laporkan Penguasaan Tanpa Hak

KOMPASINDOTV.COM, Jakarta – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh tim kuasa hukum ahli waris tanah warisan Nyai Jasienta (Alm) Kamis siang (6/11), Ikhsan Sangadji, S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, bersama Tabrani M Harun, selaku perwakilan ahli waris, resmi mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan dan penempatan lahan warisan dengan nomor Verponding 4926.

Dalam kehadirannya tersebut, tim hukum ahli waris turut didampingi oleh Ketua Umum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), Harry Amiruddin, dan Ketua Dewan Pengawas Forkam, Baston Sibarani. Kehadiran mereka bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa tertindas akibat dugaan praktik mafia tanah.

Laporan resmi yang disampaikan Ikhsan Sangadji telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri dengan nomor STTL/547/XI/2025/Bareskrim/November 2025. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menilai telah terjadi pelanggaran serius sebagaimana diatur dan dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 385 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang kejahatan penggelapan atas hak tanah dan penggelapan surat diatas hak milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

“Laporan yang kami ajukan hari ini merupakan bentuk perjuangan hukum untuk mengembalikan hak-hak para ahli waris Nyai Jasienta (Alm) atas tanah yang selama ini dikuasai secara tidak sah. Adapun penguasaan seluruh documen asli oleh PT Greenwood Sejahtera Tbk yang diserahkan oleh Terlapor Dra. Erma Wardani kepada Bambang parikesit (Terlapor) dalam kedudukan sebagai kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera, sebagaimana perjanjian Nomor 58 dengan Direktur PT Greenwood Sejahtera, Dedy Ismunandar (terlapor) dan perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 385 dan 372 KUHP,” tegas Ikhsan Sangadji di hadapan awak media di Lobby Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Ikhsan menyebutkan bahwa dalam laporan yang mereka ajukan, terdapat sejumlah pihak yang dilaporkan secara resmi. “Nama-nama para terlapor dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Greenwood Sejahtera, Paulus Indra Intan selaku Presiden Direktur; kemudian Direktur PT Greenwood Sejahtera atas nama Dedy Ismunandar Soetiarto; Direktur lainnya, Anita; berikutnya Bambang Parikesit dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum perusahaan PT Greenwood Sejahtera; serta Dra. Erma Wardani,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, pelaporan ini bukan tanpa dasar. Pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah bukti administratif serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penguasaan aset milik ahli waris Nyai Jasienta (Alm) secara melawan hukum. “Kami datang dan hadir dengan damai bukan untuk menuduh tanpa bukti. Kami membawa fakta hukum dan dokumen yang sah dan semua proses kami tempuh secara profesional dan transparan serta penuh rasa tanggungjawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan pihaknya sejalan dengan apa yang di Intruksikan Presiden Republik Indonesi Bpk. Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah. “Kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada institusi Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum demi ditegakkannya rasa keadilan dan kebenaran dengan prinsip profesionalisme serta tetap menjaga marwah masing-masing institusi dalam memberikan pelayanan dengan mengedepankan humanis. hal tersebut merupakan perwujudan negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban ketidakadilan dalam masalah pertanahan,” ujar Ikhsan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya soal tanah, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sosial. “Tanah warisan Nyai Jasienta (Alm) yang kami perjuangkan merupakan warisan turun-temurun sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 UUPA yang memiliki nilai historis bagi keluarga besar Nyai Jasienta (Alm). Saat ada pihak yang berusaha menguasai tanpa hak, itu bukan hanya merampas tanah, tetapi juga harga diri keluarga dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya,” lanjutnya.

Ikhsan menjelaskan, proses hukum ini akan terus dikawal hingga tuntas. Ia berharap seluruh pihak, termasuk media massa dan organisasi masyarakat, dapat berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam proses penegakan hukum. “Kami berharap teman-teman media dan masyarakat bisa ikut mengawal kasus ini, karena transparansi publik menjadi kunci agar hukum bisa ditegakkan tanpa intervensi. Kami percaya bahwa Institusi Polri maupun Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara objektif, profesional, dan berpihak kepada kebenaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan yang dibuka kali ini merupakan LP pertama dari rangkaian upaya hukum yang sedang disiapkan pihaknya. “Hari ini baru tahap awal. Kami masih menyiapkan sejumlah laporan lanjutan sesuai perkembangan hasil penyelidikan. Semua proses akan kami tempuh sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

Menjelang akhir wawancara, ketika ditanya terkait penyerangan terhadap tim dilokasi objek pada tanggal 28 Oktober 2025 lalu, bahwa kami telah mengantongi beberapa nama yang telah menakodai atau otak dibalik peristiwa penyerangan tersebut oleh sekelompok orang tak dikenal pada pagi hari melakukan intimidasi dan tindakan anarkis. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Walaupun ada insiden penembakan terhadap satu orang. Namun, peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa tekanan terhadap pihak ahli waris Nyai Jasienta (Alm) masih terus terjadi,” ungkapnya.

Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam insiden penyerangan tersebut, namun untuk sementara belum bisa disampaikan ke publik. “Kami sudah mengantongi identitas beberapa pihak yang diduga menjadi pelaku maupun provokator. Namun karena proses masih dalam tahap penyelidikan, kami memilih menyerahkan semuanya kepada penyidik agar berjalan sesuai prosedur. Kami percaya aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara profesional dan adil,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Ikhsan menyampaikan pesan moral yang kuat. “Dalam perjuangan ini bukan tentang siapa yang kuat, melainkan tentang bagaimana kebenaran terungkap agar apa yang menjadi hak kembali kepada hak” Kami yakin percaya dengan lautan Iman di atas semua kekuasaan manusia, ada keadilan Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa yang akan menuntun setiap langkah perjuangan insan manusia dan hukum pasti berpihak pada yang benar, bukan pada yang berkuasa,” pungkasnya.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *