MayBank Diduga Terlibat Pemindahan Dana Tanpa Sepengetahuan Klien, Setelah Pemblokiran Rekening pada 2 Desember 2024

JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, bersama kliennya, Kent Lisandi, mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers, dugaan penipuan besar yang melibatkan oknum MayBank di Kabupaten Serang, Banten, pada bulan November 2024. Kasus ini diduga merugikan klien mereka hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam penjelasannya, Benny Wullur mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal ketika Kent Lisandi berkenalan dengan seorang pria bernama Rohmat. Rohmat, bersama Aris Setyawan, Branch Manager MayBank Kantor Cabang Cilegon, meyakinkan Kent untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli handphone. Pada bulan November 2024, Kent menyetorkan dana sebesar 30 miliar rupiah dengan janji investasi yang aman.

Namun, setelah dana diserahkan, bisnis yang dijanjikan ternyata tidak ada. Ketika Kent mencoba mencairkan dana pada 25 November, cek yang dijanjikan malah ditolak dengan alasan hilang. Kejanggalan ini semakin terungkap saat Rohmat melaporkan kehilangan cek tersebut ke polisi, meski laporan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta dan diduga palsu. Selain itu, surat kuasa notaris yang dikeluarkan pada 11 November juga tidak bisa diproses, dan pihak bank pun tidak memberikan penjelasan yang memadai.

Benny Wullur mengungkapkan bahwa pada 2 Desember 2024, mereka telah mengajukan permintaan pemblokiran rekening ke MayBank karena dana yang tidak bisa dicairkan. Namun, yang mengejutkan, pada 9 Desember 2024, terjadi pemindahan dana dari rekening tersebut tanpa sepengetahuan kliennya. “Kami kaget, karena pemindahan dana tersebut terjadi 8 hari setelah pemblokiran surat yang kami ajukan. Pihak bank tidak memberikan penjelasan yang jelas,” ujar Benny.

Benny menegaskan, pihaknya telah mengajukan somasi kepada MayBank pada 19 Desember 2024, untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya. “Kami meminta agar MayBank segera mengembalikan dana 30 miliar kepada klien kami dan lebih ketat dalam mengawasi tindakan bawahannya,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan pihak lain semakin menguat setelah ditemukan bukti bahwa dana tersebut diduga dipergunakan oleh Rohmat untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi dengan istrinya. Pihak pengacara juga mendesak polisi untuk menyelidiki aliran dana tersebut, dengan kemungkinan adanya praktik pencucian uang.

Benny juga menyoroti kredibilitas MayBank yang dipertanyakan setelah kasus serupa sebelumnya. “Ini menunjukkan kelalaian dalam pengawasan terhadap karyawan dengan jabatan tinggi seperti Branch Manager,” katanya. Kasus ini juga bukan pertama kalinya MayBank terlibat dalam masalah serupa terkait penyalahgunaan dana nasabah.

Sampai saat ini, MayBank belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan. Namun, Benny mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan mengajukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat melibatkan institusi keuangan besar dan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum berstatus tinggi di bank tersebut. Benny dan kliennya berharap agar kejadian ini tidak hanya diselesaikan secara internal oleh MayBank, tetapi juga diusut tuntas oleh pihak berwenang.

“Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama nasabah, untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan. Kami juga meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam bank ini,” tutup Benny.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *