Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan penggunaan identitas palsu oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane. Gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum Paslon Deny-Qubais, Roslan, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I MK.
Sidang Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, sementara Pihak Terkait adalah Paslon Nomor Urut 3.
Dugaan Identitas Palsu dan Status ASN
Kuasa hukum Deny-Qubais mengungkapkan bahwa Paslon Nomor Urut 3 diduga memalsukan data identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Roslan menjelaskan, “Rusli Sibua, Calon Bupati Nomor Urut 3, mengubah data pekerjaannya pada kolom KTP elektronik yang diterbitkan 19 Agustus 2024 dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi wiraswasta.”
Menurut Pemohon, sebagai PNS, Rusli belum menerima keputusan pemberhentian resmi atau tanda terima pengunduran diri, yang seharusnya menjadi syarat pencalonan kepala daerah.
Masalah Tanggungan Utang
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan tanggungan utang sebesar Rp 92 miliar yang dimiliki Rusli berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tahun 2012. Menurut Pasal 7 Huruf k Undang-Undang Pemilukada dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tanggungan utang dinilai melanggar syarat pencalonan kepala daerah.
Selisih Suara dan Dugaan Penggelembungan
Pemohon juga mengungkapkan adanya selisih antara daftar hadir pemilih dan suara yang tercatat di formulir C-Hasil di seluruh kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai. Total selisih suara mencapai 1.590 suara, sementara terdapat 2.467 surat suara yang tidak ditandatangani. Secara keseluruhan, terdapat selisih 4.057 suara yang diduga merupakan hasil penggelembungan suara oleh Termohon untuk menguntungkan salah satu Paslon.
Petitum Pemohon
Deny-Qubais meminta Majelis Hakim untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
- Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pemilihan Bupati Pulau Morotai 2024.
- Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di enam kecamatan tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3 dalam waktu maksimal 30 hari.
Permohonan Serupa oleh Paslon Nomor Urut 2
Selain Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana, juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan mereka juga menyoroti perubahan identitas Rusli Sibua dan statusnya sebagai ASN.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses Pemilukada dan keabsahan hasil pemilihan di Pulau Morotai. Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan seluruh dalil sebelum memutuskan perkara ini.