Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Tomohon: Paslon Nomor Urut 2 Tuding Praktik Politik Uang

JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) pada Rabu (22/01/25) di Gedung MK Jakarta.

Pada sidang kali ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, mengajukan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk, yang merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021–2024.

Kuasa hukum pasangan calon Nomor Urut 3, Nico Tumurang, menyatakan bahwa paslon mereka adalah pemenang dalam Pilkada Kota Tomohon. “Selisih suara sekitar 1.600 dan sudah melebihi ambang batas,” ujarnya, menanggapi tuduhan yang diajukan oleh paslon Nomor Urut 2.

Sidang yang berlangsung terdiri dari dua bagian, yaitu pembacaan dari pihak pemohon pada sidang pertama, dan tanggapan serta jawaban dari pihak termohon (KPU, BAWASLU) serta pihak terkait pada sidang kedua. “Jawaban yang kami sampaikan antara lain membantah adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena tidak memenuhi syarat,” lanjut Tumurang.

Menurutnya, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), seluruh saksi dari pasangan calon telah menandatangani berita acara C1 yang menyatakan bahwa seluruh proses perhitungan suara berjalan dengan baik dan tidak ada perubahan hasil. “Saksi-saksi dari pemohon sudah menandatangani semuanya, yang artinya pemilu berjalan dengan baik tanpa ada penggelembungan atau pengurangan suara,” tegasnya.

Tumurang menambahkan bahwa untuk dilakukannya PSU, harus ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut. “Semua hasilnya sama, dari TPS sampai ke TPK,” pungkasnya.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *