Mendag Tegas: Jangan Permainkan Harga MINYAKITA, Pelaku Usaha Nakal Akan Ditindak

Kabupaten Tangerang, KOMPASINDOTV.COM, 24 Januari 2025 — Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan, menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam distribusi MINYAKITA, program minyak goreng rakyat (MGR). Dalam ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA di PT NNI, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Mendag Busan menyatakan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas.

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak berlaku curang dan mempermainkan harga MINYAKITA. Ini demi kepentingan rakyat agar harga tetap terjangkau,” ujar Mendag Busan dalam acara tersebut, Jumat (24/1).

Pelanggaran PT NNI

Ekspose ini mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT NNI, di antaranya:

  1. Produksi Tanpa Sertifikat SNI
    Sertifikat SNI PT NNI telah habis masa berlaku, namun mereka tetap memproduksi MINYAKITA, melanggar UU Perlindungan Konsumen, Perindustrian, Perdagangan, serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  2. Tidak Memiliki Izin Edar BPOM
    Produksi MINYAKITA tanpa izin edar BPOM melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  3. Ketiadaan Izin Klasifikasi Usaha
    PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan, melanggar UU Perindustrian.
  4. Pemalsuan Dokumen
    Surat Rekomendasi Izin Edar dipalsukan seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag, yang merupakan pelanggaran pidana.
  5. Penggunaan Minyak Non-DMO
    PT NNI menggunakan minyak goreng komersil non-DMO untuk produksi MINYAKITA, menyebabkan harga jual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700/liter, melanggar Permendag 18/2024.
  6. Ketidaksesuaian Isi Kemasan
    Produk MINYAKITA yang dijual PT NNI tidak sesuai dengan ukuran kemasan, yakni kurang dari 1 liter, melanggar UU Metrologi Legal.

Harga Jual yang Tidak Sesuai

PT NNI menjual MINYAKITA seharga Rp15.500/liter sebagai distributor lini kedua (D2). Padahal, sesuai aturan, harga jual dari produsen ke D2 maksimal Rp14.500/liter, sementara HET di tingkat konsumen ditetapkan Rp15.700/liter.

“Ini salah satu penyebab harga MINYAKITA masih tinggi di pasaran. Kami akan terus mengawasi distribusi agar harga stabil dan sesuai aturan,” tegas Mendag Busan.

Operasi Pengawasan Diperluas

Kemendag menyatakan akan melanjutkan operasi pengawasan ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah timur Indonesia. Operasi ini akan berlangsung hingga Ramadan.

Dalam tindakan awal, Kemendag telah menyegel 7.800 botol dan 275 dus MINYAKITA produksi PT NNI. “Kami tidak akan menoleransi kecurangan. Pelaku usaha nakal akan kami tindak tegas bekerja sama dengan aparat hukum,” kata Mendag Busan.

Sanksi Berat Menanti

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyebut pelanggaran SNI dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun atau denda Rp5 miliar. Selain itu, pelanggaran perlindungan konsumen dapat dikenai denda Rp2 miliar atau penjara lima tahun.

“Pelanggaran seperti ini bisa dikenakan pasal berlapis,” ujar Moga.

Dukungan Lintas Instansi

Ekspose ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BPOM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan berbagai instansi daerah lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Kemendag berharap distribusi MINYAKITA dapat lebih tertib dan harga tetap terjangkau oleh masyarakat. “Mari kita bersama-sama menjaga kepatuhan aturan demi kepentingan rakyat,” tutup Mendag Busan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *