Kegagalan Hadir Tersangka di Tahap 2 Penyidikan, Aelyn Halim Desak Keadilan Tegak

Jakarta, KOMPASINDOTV.COM – Pada tanggal 10 Februari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengeluarkan surat panggilan tahap 2 dengan nomor S.Pgl/S5.1/908/II/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya untuk tiga tersangka, yaitu GT, LS, dan AT. Surat tersebut meminta agar ketiga tersangka hadir dalam rangka pelaksanaan tahap 2, yang berfokus pada proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sangat disayangkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, ketiga tersangka belum juga terlihat hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, panggilan ini merupakan yang terakhir bagi mereka untuk hadir dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum yang Tak Kunjung Tuntas

Perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian ini diajukan oleh pelapor Aelyn Halim dengan nomor laporan polisi LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. Aelyn Halim, seorang aktivis perempuan dan anak, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka pada panggilan tahap 2 ini sangat mengecewakan, mengingat pentingnya proses ini bagi kelanjutan kasus yang sudah cukup lama bergulir.

Aelyn Halim menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan merasa sangat geram dengan berlarut-larutnya proses hukum ini. “Saya bukan lagi menjadi perempuan yang ngalah, saatnya saya menjadi perempuan yang berani dan sekarang saya sudah seperti pengemis keadilan. Saya masih bertanya-tanya kenapa dari awal tidak ditahan saja di polisi? Saya berharap ada keadilan, 5 tahun penjara harusnya masuk penjara,” ujarnya dengan penuh semangat.

Kehadiran Surat P21 yang Terlambat

Aelyn juga menyampaikan bahwa perkara ini sudah melalui proses P21 sebanyak dua kali di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Proses P21 ini sangat jarang terjadi dan menandakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan. “P21 sudah keluar pada tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi pada tanggal 30 Oktober 2024. Terkesan seperti di-hold, siapa yang bisa hold? Hanya orang-orang yang punya kewenangan di situ aja. Saya berharap Kasi TPUL Pak Ibnu dan Jaksa Hadi terbuka saja siapa dalangnya,” lanjut Aelyn dengan nada penuh harapan agar keadilan segera tercapai.

Kegagalan Kedua dalam Pemanggilan Tersangka

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sudah dijadwalkan beberapa kali sebelumnya. Namun, pada 22 Januari 2025, pemanggilan tahap 2 pertama harus dibatalkan karena adanya kesalahan penulisan pasal dalam dokumen yang disiapkan oleh penyidik unit 2 PPA.

Kemudian, pada 3 Februari 2025, ketiga tersangka kembali dipanggil untuk tahap 2. Namun, lagi-lagi, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Pemanggilan pada 10 Februari 2025 seharusnya menjadi kesempatan terakhir untuk menyerahkan ketiga tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ketidakhadiran mereka semakin memperpanjang ketidakpastian dalam penanganan kasus ini.

Ancaman Hukum dan Harapan Masyarakat

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Meskipun begitu, pelapor dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada lagi penghalang yang menghambat proses hukum.

Aelyn Halim dan para pendukungnya kini menantikan adanya tindakan tegas dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi mereka yang telah melanggar. “Saya akan sampaikan ke pimpinan tertinggi kejaksaan agung RI,” tegas Aelyn.

Kegagalan dalam menjalankan proses hukum yang telah ditetapkan ini menyisakan pertanyaan besar di benak banyak pihak, dan menambah keprihatinan atas masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat jalannya keadilan. Akankah ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri dan menjalani proses hukum, ataukah masih ada pihak yang melindungi mereka di balik layar? Waktu yang akan menjawab.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *