KOMPASINDOTV.COM, BANTEN, 22 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) mendorong penguatan penegakan disiplin profesi advokat melalui audiensi dengan jajaran Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penertiban advokat yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan organisasi.
Audiensi dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta hakim Pengadilan Tinggi Banten bersama jajaran pengurus DPP PERADIN. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi mengenai administrasi keadvokatan sekaligus menjaga integritas profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menegaskan bahwa organisasi advokat harus bertindak tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Menurutnya, penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi advokat dan melindungi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“PERADIN tidak memberikan toleransi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan organisasi yang fatal. Penertiban harus dilakukan secara konsisten agar profesi advokat tetap terjaga martabat dan integritasnya, serta tidak merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegas Ropaun Rambe.
Ia menjelaskan, PERADIN mendorong agar penanganan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin internal organisasi. Sanksi terhadap advokat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan disiplin internal, PERADIN juga mendorong koordinasi administratif dengan Pengadilan Tinggi terkait Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dan akses sistem peradilan elektronik atau e-Court, sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program TOGA PERADIN, yakni Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia. Program ini merujuk pada keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADIN 2025 dan kembali ditegaskan dalam Rakernas 2026.
PERADIN sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor 15/DPP.PERADIN/II/2025 perihal Surat Terbuka untuk Penertiban Advokat.
Dalam perkembangan berikutnya, PERADIN merujuk surat balasan Mahkamah Agung Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026 sebagai bagian dari koordinasi mengenai administrasi penertiban advokat.
Sementara itu, penanganan keanggotaan dan pelanggaran kode etik dilakukan melalui mekanisme organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan ketentuan kode etik yang berlaku.
PERADIN berharap koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten dapat mendukung penegakan disiplin profesi secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan pelayanan hukum di Indonesia dapat terus diperkuat.






