LBH LIRA Dampingi Yusril Koto Jalani Pemeriksaan Tambahan di Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Perkara

KOMPASINDOTV.COM, JAKARTA, 22 Oktober 2026 – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Pusat mendampingi Yusril Koto dalam pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung di Subdirektorat 1 Unit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan dilaksanakan dengan pendampingan penasihat hukum.

M. Yopi Rianda, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum LBH LIRA Pusat, menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan kliennya bersikap kooperatif dalam mengikuti proses tersebut.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan penanganan perkara yang melibatkan Yusril Koto dilakukan di tingkat Mabes Polri. Menurut mereka, penanganan perkara tersebut perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai pertimbangan kewenangan dan mekanisme penanganannya.

“Pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar. Namun, sangat disayangkan perkara yang menurut kami cukup ditangani oleh Polda Kepri harus ditarik hingga ke Mabes Polri. Hal ini membuat kami dari tim kuasa hukum bertanya-tanya, ada apa di balik ini semua?” ujar Yopi.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat pertimbangan khusus yang mendasari penanganan perkara tersebut di tingkat pusat. Namun, pertanyaan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran pihak kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Senada dengan Yopi, advokat Ibeng NR Winata, S.H., yang juga menjadi bagian dari tim hukum, menilai proses hukum yang dialami kliennya berlangsung sangat cepat. Ia menduga terdapat aspek politis yang perlu diklarifikasi, tetapi menegaskan bahwa timnya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami berharap apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, hal tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ibeng.

Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur hukum.

Pihak kuasa hukum turut berharap kepemimpinan Kapolri dapat memperkuat pengawasan internal serta memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak menyimpang dari aturan.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai alasan khusus penanganan perkara tersebut di tingkat Mabes Polri maupun tanggapan kepolisian atas pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Perkembangan perkara ini masih perlu mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Setiap dugaan maupun penilaian mengenai latar belakang penanganan perkara harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *