Dewi Motik dan 26 Ketua DPD Pertanyakan Keabsahan Munas X IWAPI, Soroti Kuorum hingga Dugaan Perubahan Akta Menjadi LBH

KOMPASINDOTV.COM, JAKARTA – Pendiri sekaligus mantan Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Dr. Hj. Dewi Motik Pramono, bersama 26 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWAPI dari berbagai provinsi mendatangi lokasi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) X IWAPI 2026 di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/11/2026) sore.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai sejumlah persoalan internal organisasi, mulai dari keabsahan penyelenggaraan Munas X, dugaan tidak terpenuhinya kuorum peserta, hingga informasi mengenai perubahan data atau akta organisasi yang disebut-sebut berkaitan dengan pencatatan IWAPI sebagai lembaga bantuan hukum (LBH).

Rombongan yang tiba sekitar pukul 16.00 WIB itu merupakan kelompok yang sebelumnya mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IWAPI di Bandung, Jawa Barat, pada 29–30 Oktober 2026.

Dalam Munaslub tersebut, kelompok penyelenggara menetapkan Hana Fadel Mohammad sebagai Ketua Umum IWAPI terpilih untuk periode kepengurusan berikutnya.

Namun, keputusan tersebut menjadi bagian dari perselisihan internal karena pihak DPP IWAPI yang menyelenggarakan Munas X di Jakarta memiliki pandangan berbeda mengenai penyelenggaraan dan keabsahan Munaslub Bandung.

Kedatangan Dewi Motik bersama para Ketua DPD menjadi upaya untuk meminta penjelasan langsung sekaligus menyampaikan keberatan atas sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Suasana di pintu masuk hotel sempat diwarnai ketegangan antara rombongan dan petugas keamanan. Setelah melalui komunikasi dan negosiasi, beberapa perwakilan akhirnya diperbolehkan masuk.

Namun, ketika tiba di lokasi, kegiatan utama Munas X tampaknya telah berakhir. Rombongan tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak yang ingin dimintai penjelasan.

Akhirnya, Dewi Motik bersama sejumlah Ketua DPD menyampaikan sikap dan aspirasi mereka melalui konferensi pers kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sorotan rombongan.

*1. Keabsahan Munas X IWAPI Dipertanyakan, Munaslub Bandung Telah Menetapkan Ketua Umum Terpilih

Ketua DPD IWAPI Jawa Barat, Dr. Hj. Masrura Ram Idjal, S.E., MBA., MSc., yang juga bertindak sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Munaslub IWAPI di Bandung, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub berawal dari aspirasi sejumlah DPD yang menginginkan evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi.

Menurut Masrura, selama kurang lebih 13 tahun kepemimpinan Nita Yudi, terdapat sejumlah persoalan yang menurut kelompoknya perlu dipertanggungjawabkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.

“Selama 13 tahun Ibu Nita Yudi memimpin, menurut kami telah terjadi banyak persoalan dan pelanggaran terhadap aturan organisasi. Oleh karena itu, dua pertiga dari jumlah DPD meminta agar dilaksanakan Munas Luar Biasa,” ujar Masrura.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi tersebut kemudian dikomunikasikan dengan Dewi Motik selaku pendiri sekaligus tokoh senior IWAPI.

Berdasarkan aspirasi tersebut, pihaknya menyelenggarakan Munaslub di Bandung pada 29–30 Oktober 2026. Forum itu, menurut keterangannya, menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk penetapan Hana Fadel Mohammad sebagai Ketua Umum IWAPI terpilih.

Masrura juga menyampaikan bahwa Munaslub memutuskan pemberhentian Nita Yudi secara in absentia karena menurut keterangan pihak penyelenggara, yang bersangkutan telah diundang tetapi tidak menghadiri forum.

“Kami sudah mengundang beliau untuk hadir dan memberikan pertanggungjawaban dalam forum Munaslub, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, forum kemudian mengambil keputusan sesuai mekanisme yang kami yakini berlaku,” jelasnya.

Atas keputusan tersebut, kelompok penyelenggara Munaslub mempertanyakan penyelenggaraan Munas X di Jakarta yang berlangsung pada 2 November 2026.

“Menurut keputusan yang kami ambil, Munaslub sudah selesai dilaksanakan dan telah menetapkan kepemimpinan baru. Karena itu, kami mempertanyakan penyelenggaraan Munas hari ini. Kami berpendapat tidak seharusnya ada dua forum yang saling bertentangan dalam satu organisasi,” katanya.

Sementara itu, Dewi Motik mengingatkan bahwa IWAPI merupakan organisasi yang dibangun melalui perjuangan panjang dan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi seseorang maupun kelompok tertentu.

“Saya adalah salah satu pendiri IWAPI. Organisasi ini sudah berusia lebih dari 51 tahun. Perjalanannya panjang, penuh perjuangan, dan telah memberikan kontribusi bagi perempuan pengusaha Indonesia. Saya ingin menegaskan bahwa organisasi ini bukan milik pribadi siapa pun,” ungkap Dewi.

Menurutnya, kepemimpinan organisasi harus dijalankan berdasarkan aturan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap seluruh anggota serta pengurus daerah.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada kader yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk memimpin IWAPI.

“Siapa pun yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan seharusnya diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin,” ujarnya.

Dewi menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi kelompok DPD yang menginginkan perubahan kepemimpinan melalui Munaslub Bandung.

*2. Kuorum Munas X IWAPI Dipertanyakan, 26 Ketua DPD Minta Transparansi Jumlah Peserta

Selain mempertanyakan keabsahan penyelenggaraan Munas X, persoalan kuorum atau kecukupan jumlah peserta juga menjadi perhatian rombongan.

Dalam konferensi pers, Dewi Motik menyebutkan bahwa kelompok yang mengikuti Munaslub Bandung dihadiri sekitar 25 DPD atau lebih dari dua pertiga menurut perhitungan kelompok penyelenggara. Dalam keterangan lain, jumlah perwakilan yang disebutkan mencapai 26 DPD dari 37 DPD provinsi.

Jumlah dukungan tersebut menjadi salah satu dasar kelompok rombongan mempertanyakan penyelenggaraan Munas X di Jakarta.

Menurut mereka, pelaksanaan Munas harus memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi, termasuk persyaratan jumlah peserta dan keterwakilan DPD yang memiliki hak suara.

Karena itu, mereka meminta penjelasan mengenai jumlah DPD yang hadir dalam Munas X, jumlah peserta yang memiliki hak suara, serta dasar perhitungan kuorum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Keterbukaan mengenai data kehadiran dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Munas memiliki landasan organisasi yang jelas.

Dewi Motik mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam organisasi harus menghormati aturan dan melibatkan seluruh unsur yang memiliki hak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Masrura Ram Idjal menilai aspirasi para pengurus daerah perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan mekanisme organisasi dan keberlangsungan kepemimpinan IWAPI.

Untuk memastikan persoalan kuorum secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap daftar hadir, surat mandat DPD, jumlah pemilik hak suara, tata tertib Munas, serta ketentuan kuorum yang tercantum dalam AD/ART.

Hingga konferensi pers berakhir, rombongan belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak penyelenggara Munas X mengenai jumlah kehadiran dan pemenuhan kuorum.

Oleh karena itu, mereka berharap DPP IWAPI dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pelaksanaan forum tersebut.

*3. Inche Sayuna Pertanyakan Dugaan Perubahan Akta IWAPI Menjadi LBH

Persoalan ketiga yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai dugaan perubahan data atau pencatatan IWAPI menjadi lembaga bantuan hukum (LBH).

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPD IWAPI Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Inche D.P. Sayuna, yang hadir bersama rombongan Dewi Motik.

Inche menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai perubahan data organisasi ketika berupaya mengurus pendaftaran hasil Munaslub di Bandung dengan didampingi notaris.

Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena, menurut pengakuannya, para pengurus daerah tidak pernah mendapatkan penjelasan memadai mengenai perubahan identitas atau status hukum organisasi.

“Kami ingin bertanya, apa alasan perubahan tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah mendapatkan persetujuan forum organisasi? Sepengetahuan kami, perubahan seperti itu harus dibicarakan dan diputuskan melalui mekanisme organisasi, baik dalam Munas maupun forum nasional yang memiliki kewenangan,” jelas Inche.

Ia juga mempertanyakan keberadaan akta perubahan, berita acara, serta dasar administrasi yang digunakan dalam proses pencatatan di Kementerian Hukum.

“Kami sebagai pengurus tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perubahan tersebut. Hal inilah yang membuat kami bertanya-tanya. Apa dasar perubahannya, di mana akta perubahannya, dan bagaimana proses pengambilan keputusannya?” ujarnya.

Menurut Inche, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah administrasi biasa karena berkaitan dengan identitas dan keberlangsungan IWAPI sebagai organisasi perempuan pengusaha.

Selama ini, para pengurus daerah menjalankan berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan, pembinaan UMKM, serta pengembangan usaha dengan membawa nama IWAPI.

Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan resmi agar seluruh pengurus mengetahui secara pasti status organisasi yang mereka jalankan.

Inche juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pihak yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak mendapatkan penjelasan, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semuanya jelas. Kami datang untuk berdiskusi secara baik-baik. Jika tidak ada penjelasan dalam waktu yang kami sampaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum agar persoalan ini dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap akta pendirian dan perubahan, dokumen pengesahan, data badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum, serta keputusan organisasi yang menjadi dasar perubahan apabila memang dilakukan.

Hingga konferensi pers berakhir, rombongan mengaku belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak DPP IWAPI yang menyelenggarakan Munas X di Jakarta.

*Aspirasi Daerah, Termasuk Perempuan Pengusaha Papua, Ikut Menjadi Perhatian

Selain tiga persoalan utama tersebut, sejumlah Ketua DPD juga menyampaikan aspirasi mengenai perhatian dan keterlibatan pengurus daerah dalam perjalanan organisasi.

Ketua DPD IWAPI Provinsi Lampung, Dr. Hj. Armalia Reny Madrie AS, S.P., M.M., yang akrab disapa Bunda Reny, menyoroti adanya surat pemberhentian terhadap sejumlah Ketua DPD yang menurut keterangannya diterbitkan setelah Munaslub Bandung.

“Pada tanggal 29 Oktober kami sudah melaksanakan Munaslub. Kami mempertanyakan mengapa setelah itu ada surat pemberhentian terhadap sejumlah Ketua DPD. Jika kita memahami mekanisme organisasi, setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan,” katanya.

Armalia juga menyinggung proses pencalonan Ketua Umum yang sebelumnya melibatkan Hana Fadel Mohammad dan calon lainnya.

Menurut keterangannya, kedua calon mengikuti proses penjaringan, termasuk kewajiban membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta.

Ia berharap proses pencalonan dan pergantian kepemimpinan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada setiap calon yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Ketua DPD IWAPI Papua Tengah, Poppy Amir Sawaka, secara khusus menyampaikan kekecewaannya terhadap perhatian kepemimpinan pusat kepada pengurus dan perempuan pengusaha di Papua.

Poppy mengatakan bahwa wilayah Papua memiliki potensi besar dalam bidang kewirausahaan, tetapi membutuhkan perhatian, pendampingan, serta dukungan organisasi agar perempuan pelaku UMKM dapat berkembang.

Ia mengaku pernah berupaya menemui pimpinan organisasi untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi pengurus di daerah, tetapi menurut keterangannya tidak berhasil mendapatkan kesempatan bertemu.

“Saya datang sebagai perwakilan dari Papua. Saya ingin bertemu, duduk bersama, dan menyampaikan persoalan yang kami hadapi. Tetapi saya tidak diterima. Kami merasa tidak dihargai sebagai bagian dari keluarga besar organisasi,” ungkapnya.

Poppy menegaskan bahwa kekecewaannya bukan semata-mata menyangkut persoalan kepengurusan, tetapi juga perhatian terhadap ibu-ibu Papua yang telah bergabung dan berharap mendapatkan pembinaan melalui IWAPI.

“Saya sebagai Ketua IWAPI Papua Tengah merasa kecewa dengan sikap yang diberikan kepada kami oleh Ibu Ketua Umum Nita Yudi. Kami dari Papua juga bagian dari IWAPI. Kami mempunyai ibu-ibu pengusaha dan pelaku UMKM yang harus diperhatikan, dibina, dan dirangkul. Jangan sampai keberadaan kami di Papua tidak dilihat dan tidak mendapatkan perhatian,” tegas Poppy.

Menurutnya, IWAPI harus benar-benar menjadi rumah bersama bagi perempuan pengusaha, termasuk para ibu pelaku UMKM di Papua yang membutuhkan pendampingan, peningkatan keterampilan, penguatan mental kewirausahaan, dan kesempatan membangun jaringan usaha.

“Kami ingin ibu-ibu Papua juga mendapatkan kesempatan yang sama. Mereka membutuhkan pendampingan, pembinaan, dan perhatian agar bisa berkembang. Kami ingin IWAPI benar-benar menjadi rumah bagi perempuan pengusaha Papua, tempat kami saling menguatkan dan membangun usaha,” ujarnya.

Ia berharap kepemimpinan IWAPI ke depan lebih terbuka terhadap aspirasi daerah dan memberikan perhatian yang seimbang kepada seluruh pengurus, termasuk wilayah Indonesia bagian timur.

*Rombongan Berharap Ada Klarifikasi dan Penyelesaian Secara Organisasi

Setelah seluruh perwakilan menyampaikan pernyataan, konferensi pers ditutup oleh Masrura Ram Idjal selaku moderator.

Dewi Motik bersama para Ketua DPD berharap pihak-pihak yang berselisih dapat membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian berdasarkan AD/ART, keputusan organisasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai persoalan kepemimpinan, kuorum, dan administrasi hukum perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengurus maupun anggota.

IWAPI yang berdiri sejak 10 Februari 1975 selama ini dikenal sebagai organisasi yang mendorong pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan, pengembangan usaha, peningkatan kapasitas UMKM, serta perluasan kesempatan perempuan untuk berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Karena itu, polemik internal yang terjadi diharapkan tidak menghambat program pemberdayaan perempuan dan pengembangan usaha yang selama ini dijalankan di berbagai daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *