TOGA PERADIN BERSIHKAN INTERNAL ORGANISASI: 128 ADVOKAT DIPERIKSA, 24 BERITA ACARA SUMPAH DIBEKUKAN

Program TOGA PERADIN menjadi langkah tegas penertiban organisasi dan penguatan integritas profesi advokat. Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk, sementara pengawasan dan penindakan terhadap anggota terus berjalan

KOMPASINDOTV.COM, JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menegaskan langkah serius dalam membenahi tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan integritas dan profesionalisme profesi advokat. Melalui program TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia), organisasi ini mulai melakukan penertiban internal secara konsisten dan konsekuen.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah masih ditemukannya persoalan dalam praktik profesi advokat yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini menjadi perhatian khusus, terutama menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok marginal yang membutuhkan pendampingan advokat.

Komitmen penertiban tersebut merupakan salah satu keputusan penting Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PERADIN pada 17 April 2025. Kebijakan itu kembali ditegaskan dalam RAKERNAS PERADIN pada 29 Agustus 2026, yang memutuskan agar program TOGA dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Sebelum menjalankan langkah penertiban, PERADIN terlebih dahulu meminta petunjuk kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah memperoleh tanggapan melalui Surat Mahkamah Agung RI Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026.

MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN BATAS KEWENANGAN

Surat Mahkamah Agung RI tersebut memuat dua pokok penting yang menjadi landasan PERADIN dalam menjalankan program penertiban.

Pada butir pertama, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa persoalan administrasi Pengadilan Tinggi terkait pengambilan dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dapat dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN telah melakukan koordinasi dan komunikasi melalui surat-menyurat dengan Pengadilan Tinggi terkait.

Sementara itu, pada butir kedua, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat serta pembinaan dan penertiban keanggotaan merupakan kewenangan internal organisasi advokat, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.

Petunjuk tersebut menjadi dasar bagi PERADIN untuk memperkuat mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan internal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi TOGA PERADIN.

Dalam pelaksanaannya, DPP PERADIN mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran oleh anggota yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

KOMWAS PERADIN JADI UJUNG TOMBAK PENGAWASAN

Mengacu pada kewenangan internal organisasi advokat sebagaimana dijelaskan Mahkamah Agung, PERADIN menjalankan mekanisme penertiban melalui Komisi Pengawas Perkumpulan Advokat Indonesia (KOMWAS PERADIN).

Komisi ini bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada DPP PERADIN untuk ditindaklanjuti berdasarkan kategori pelanggaran dan mekanisme organisasi.

Dalam menjalankan penindakan, PERADIN menerapkan dua mekanisme pemberhentian.

Pertama, pemberhentian oleh organisasi.

Mekanisme ini diterapkan terhadap advokat yang terbukti melanggar ketentuan TOGA PERADIN, yakni aturan mengenai ketertiban organisasi dan administrasi keanggotaan.

Terhadap pelanggaran yang terbukti, organisasi dapat menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Advokat.

Selanjutnya, DPP PERADIN mengajukan permohonan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan pemblokiran akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Kedua, pemberhentian berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PERADIN.

Mekanisme ini diberlakukan terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat berdasarkan pemeriksaan dan keputusan Dewan Kehormatan PERADIN.

Keputusan Dewan Kehormatan menjadi dasar bagi organisasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Advokat.

Sebagai tindak lanjut, DPP PERADIN mengajukan permohonan pembekuan BAS Advokat dan pemblokiran akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang.

128 ADVOKAT DIPERIKSA, 24 BAS ADVOKAT TELAH DIBEKUKAN

Program TOGA PERADIN kini memasuki tahap pelaksanaan dan penindakan secara konkret.

Pasca-RAKERNAS 2025 dan RAKERNAS 2026, DPP PERADIN melalui KOMWAS PERADIN telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota di berbagai wilayah Indonesia.

Pada tahap pertama, sebanyak 128 advokat telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme penegakan aturan internal, DPP PERADIN menjatuhkan sanksi sesuai tingkat dan kategori pelanggaran masing-masing anggota. Dalam proses tersebut, sejumlah keputusan pemberhentian sebagai advokat juga telah diterbitkan.

Keputusan organisasi kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pembekuan BAS Advokat dan pemblokiran akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang menerbitkan BAS masing-masing advokat.

Hingga Selasa, 3 November 2026, DPP PERADIN telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan pembekuan BAS Advokat dan pemblokiran akses e-Court terhadap 24 advokat.

Penetapan tersebut berasal dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Bandung.

Sementara itu, permohonan terhadap advokat lainnya masih dalam proses penanganan di Pengadilan Tinggi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program penertiban internal yang dicanangkan PERADIN. Organisasi menegaskan bahwa proses pengawasan dan penindakan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi akan terus dilaksanakan berdasarkan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

PENERTIBAN ORGANISASI DEMI MELINDUNGI PENCARI KEADILAN

Melalui program TOGA PERADIN, DPP PERADIN menegaskan bahwa pembenahan organisasi bukan semata-mata persoalan administrasi dan keanggotaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan, integritas, dan tanggung jawab profesi advokat.

Penegakan disiplin organisasi diharapkan mampu memastikan bahwa setiap advokat menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum, Kode Etik Advokat, serta kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai peraturan yang berlaku.

PERADIN juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan organisasi.

Dengan demikian, program TOGA PERADIN diharapkan menjadi instrumen pembenahan internal sekaligus langkah nyata membangun profesi advokat yang lebih tertib, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Sebab, kehormatan profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membela klien di ruang sidang, tetapi juga oleh integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan keberpihakan pada keadilan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *