Jalih Pitoeng Mendukung Keputusan Kades Waru Jaya dalam Menunda Akta Jual-Beli yang Mencurigakan

PARUNG, KOMPASINDOTV.COM – Jalih Pitoeng memuji langkah tegas Kepala Desa Waru Jaya, H. Udin. S, di Kecamatan Parung Bogor, yang menunda dan menolak penandatanganan Akta Jual-Beli yang mencurigakan.

“Pak Kades tidak berani menandatangani akta jual-beli ini karena bapaknya Dian pernah memberikan pesan kepada saya,” kata H. Udin. S pada Jumat (22/09/2023).

Okil, panggilan akrab Kades Waru Jaya, juga menceritakan pesan dari orang tua Dian kepada Jalih Pitoeng, yang hadir sebagai pendamping Dian sekaligus penjual yang merasa dirugikan.

“Pak Haji Wita pernah memberi tahu agar jika ada akta jual-beli atas nama Dian, harap dibatalkan,” kenang Kades menirukan pesan Haji Wita beberapa bulan lalu.

Sementara itu, sebagai pengusaha properti dan pengembang yang berpengalaman puluhan tahun dalam transaksi jual-beli dan penyediaan lahan, Jalih Pitoeng mengatakan bahwa prosedur yang benar adalah dengan melibatkan penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli rumah, tanah, atau bangunan. Ini bisa dilakukan di hadapan notaris atau kepala desa, dan dibacakan secara rinci kepada penjual dan pembeli mengenai isi akta jual-beli tersebut.

Idealnya, transaksi jual-beli tanah dan bangunan atau rumah harus melibatkan semua pihak, baik penjual maupun pembeli. Baik itu di hadapan notaris seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau di hadapan kepala desa yang kemudian akan diteruskan ke Camat, ungkap Jalih. Pitoeng.

“Yang menarik dalam proses transaksi ini adalah bahwa keponakan saya, Dian, selaku pemilik rumah tersebut tidak tahu berapa harga rumahnya saat dijual dan bahkan tidak menerima pembayaran atas rumah tersebut,” jelas Jalih Pitoeng.

“Oleh karena itu, sangat wajar dan bahkan menjadi tanggung jawab seorang kepala desa untuk tidak menandatangani akta jual-beli tersebut demi menjaga kredibilitasnya dan melindungi aset warganya,” tambah Jalih Pitoeng.

Selain itu, aktivis nasional ini juga menilai bahwa langkah yang diambil saat ini, yaitu penandatanganan penandatanganan akta jual-beli, adalah langkah yang sangat tepat.

“Saya sangat menghargai langkah yang tepat yang diambil oleh Pak Kades Waru Jaya. Dalam kejadian ini, saya menduga ada upaya manipulasi dari seseorang yang dipercaya untuk menjual rumah tersebut,” ujar Jalih Pitoeng.

“Kami akan mengajukan gugatan atas nama keluarga jika transaksi yang mencurigakan dan prosedur pelanggaran ini tetap dipaksakan, karena diduga kuat ada tindakan penipuan dan penggelapan,” pungkas Jalih Pitoeng.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *