JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Di Menara Radius Prawiro, Jakarta, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Daerah (Perbamida) mengadakan pertemuan strategis dengan Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan tersebut membahas isu-isu krusial terkait dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perbamida, sebagai asosiasi yang mengayomi BPR/BPRS milik Pemda di seluruh Indonesia, menekankan pentingnya peran BPR dalam mendukung pembangunan di daerah. Salah satu topik penting dalam diskusi adalah kebutuhan akan modal yang cukup bagi BPR untuk mengantisipasi risiko dan situasi darurat dengan lebih efisien. Pihak terlibat sepakat bahwa BPR harus memiliki cadangan yang memadai untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
Selain itu, pertemuan juga membahas integrasi entitas BPR di berbagai provinsi. Terdapat dorongan untuk mengkonsolidasikan BPR di setiap kabupaten menjadi satu entitas BPR yang dimiliki oleh provinsi, sesuai dengan mayoritas pemegang saham. Namun, BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota yang didanai oleh APBD tetap akan beroperasi secara mandiri.
Isu pencabutan izin usaha BPR juga menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. OJK mengambil tindakan ini sebagai langkah mengatasi tantangan yang dihadapi oleh BPR yang terlalu lemah untuk dipertahankan. Meskipun ada kesempatan bagi BPR untuk memperbaiki kondisinya, pencabutan izin usaha bisa menjadi langkah yang tak terhindarkan dalam beberapa kasus.
Selain itu, OJK mendorong digitalisasi BPR milik daerah sebagai kebutuhan mendesak dalam menghadapi era digital perbankan. Hal ini harus didukung oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten dan memperhatikan aspek keamanan data serta tata kelola teknologi.
Pertemuan tersebut juga menegaskan komitmen Perbamida untuk membantu perbaikan kinerja BPR/BPRS milik daerah dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri. OJK juga mendukung adanya sinergi dengan pihak terkait untuk penguatan modal dan pengembangan bisnis BPR/BPRS milik daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diharapkan langkah-langkah ini akan memperkuat sektor perbankan daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang.