JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM, Pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) kini menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah dalam profesi advokat di Indonesia. Proses pembentukan badan ini, yang telah lama dinantikan oleh kalangan advokat, diharapkan dapat segera diselesaikan dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Sampai saat ini, pengaturan mengenai Dewan Advokat Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses. Beberapa pertemuan antara organisasi advokat dengan pihak pemerintah sudah dilakukan, termasuk pada akhir tahun lalu, untuk merumuskan draft peraturan yang akan memperkuat profesionalisme advokat di Tanah Air.
Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI), menegaskan bahwa Dewan Advokat Nasional sangat dibutuhkan untuk menertibkan profesi yang dinilai semakin kehilangan arah. “Pembentukan Dewan Advokat Nasional ini sangat kami harapkan segera terwujud. Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan advokat-advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak bisa sembarangan tanpa aturan,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/1/2025).
Juniver juga menyoroti maraknya organisasi advokat yang terus berkembang tanpa adanya pengawasan yang jelas. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik yang merugikan masyarakat. “Sekarang, jumlah organisasi advokat sudah melebihi batas wajar. Saya bilang ini sudah seperti ‘keranjang sampah’. Organisasi-organisasi ini tidak jelas mekanisme perekrutannya, tetapi mereka sudah mendapat izin. Kalau sudah demikian, kode etik pun sering dilanggar, dan ujung-ujungnya merugikan masyarakat serta merusak martabat profesi advokat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juniver mengungkapkan bahwa banyaknya laporan pelanggaran kode etik oleh advokat disebabkan oleh kurangnya pengawasan. Untuk itu, Dewan Advokat Nasional diharapkan dapat memainkan peran penting dalam menertibkan profesi ini. Ia merinci tiga peran utama Dewan Advokat Nasional, yaitu: pertama, sebagai Dewan Penasihat yang memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat; kedua, sebagai Dewan Penilai yang memastikan proses seleksi advokat sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan ketiga, sebagai Pengawas Kode Etik yang akan memproses advokat yang melanggar kode etik dengan mekanisme yang adil dan tegas.
Dengan terbentuknya Dewan Advokat Nasional, diharapkan profesi advokat di Indonesia akan lebih tertib, profesional, dan lebih mampu menjaga kepercayaan masyarakat.