Pelantikan BPP PERHAPI Periode 2024-2027, Komitmen Meningkatkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Pertambangan

Jakarta, KOMPASINDOTV.COM – Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (BPP PERHAPI) periode 2024-2027 resmi dilantik pada Kamis (23/1) di Binakarna Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menegaskan bahwa sebagai organisasi profesi yang menaungi para ahli pertambangan, PERHAPI terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar.

“PERHAPI adalah organisasi pro bono, tanpa bayaran atau gaji. Niat kami harus tulus dalam membangun sektor pertambangan yang lebih baik,” ujar Widhy di acara pelantikan tersebut.

Dalam sambutannya, Widhy menjelaskan bahwa pengurus BPP PERHAPI periode ini akan melanjutkan program-program yang belum selesai, serta merancang program kerja baru untuk tiga tahun ke depan. Fokus utama adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme anggota, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertambangan.

“Kami siap mendukung industri pertambangan nasional, mulai dari peningkatan kapasitas SDM hingga penerapan Good Mining Practice di seluruh praktik pertambangan nasional,” tambahnya.

Widhy juga menyadari tantangan yang dihadapi oleh industri pertambangan saat ini, termasuk dinamika geopolitik global, fluktuasi harga komoditas, serta sorotan publik terhadap sektor ini terkait pelanggaran hukum. Ia menyebutkan masih banyaknya praktik pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, dan kasus-kasus korupsi yang merusak citra industri ini.

Selain itu, kebijakan baru di sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta regulasi fiskal yang mengubah struktur biaya operasional, turut memberi dampak signifikan terhadap kegiatan pertambangan. Salah satu kebijakan yang disorot adalah kewajiban B40 dan pencabutan subsidi pemerintah atas pengadaan FAME, yang dapat membebani pelaku usaha.

“Pengusaha siap melaksanakan kebijakan pemerintah, namun kami berharap insentif pengadaan FAME tidak dicabut untuk meringankan beban biaya tambahan,” jelas Widhy.

Di tengah ketidakpastian, Widhy juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Meski peraturan ini belum final, pernyataan Menko Perekonomian yang mewajibkan DHE disimpan di dalam negeri selama satu tahun dan 100% dianggap dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha pertambangan.

“Kebijakan ini tentu akan berdampak pada arus kas perusahaan, yang bisa memberatkan sektor ini,” tutup Widhy.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *