SUBANG, KOMPASINDOTV.COM – Penjabat (Pj) Bupati Subang, Drs. M. Ade Afriandi, M.T., yang akrab disapa Kang Ade, memimpin Apel Pagi perdana bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Subang di halaman Kantor Bupati Subang, Kamis (23/1/2025).
Dalam apel tersebut, Kang Ade menyampaikan kabar membanggakan terkait hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Kabupaten Subang meraih nilai 93,12, yang masuk dalam zona hijau, sebuah pencapaian yang patut diapresiasi.
Penghargaan untuk OPD dan Unit Layanan Publik
Pada kesempatan ini, sejumlah penghargaan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit layanan publik yang berprestasi, di antaranya:
- Puskesmas Rawalele – Nilai 97,67 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
- Puskesmas Cikalapa – Nilai 96,21 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
- Disdukcapil – Nilai 94,80 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
- Dinas Kesehatan – Nilai 93,65 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Nilai 90,86 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
- Dinas Sosial – Nilai 90,78 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
- DPMPTSP – Nilai 87,85 (kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi).
Selain itu, berdasarkan SK Kemenpan RB No. 659 Tahun 2024, Kabupaten Subang juga meraih nilai 4,53 dengan kategori A dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Penghargaan diberikan kepada tiga unit locus evaluasi PEKPPP, yaitu:
- RSUD Subang – Indeks Pelayanan Publik 4,75 (kategori A).
- Disdukcapil – Indeks Pelayanan Publik 4,58 (kategori A).
- Dinas Sosial – Indeks Pelayanan Publik 4,27 (kategori A).
Dalam penilaian sinergitas kinerja kecamatan tahun 2024, penghargaan diberikan kepada:
- Kecamatan Serangpanjang (terbaik pertama).
- Kecamatan Tanjungsiang (terbaik kedua).
- Kecamatan Subang (terbaik ketiga).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Amanat Pj. Bupati
Apel pagi juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja serta penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh para kepala OPD dan camat se-Kabupaten Subang.
Dalam amanatnya, Kang Ade menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja 2025 menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Perjanjian kinerja merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan tercantum dalam laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP),” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras ASN yang telah meningkatkan predikat LKIP Kabupaten Subang menjadi “B” (Baik) dengan nilai 68,01, naik 0,69 poin dari tahun sebelumnya. “Jangan berpuas diri, mari kita terus tingkatkan,” ajaknya.
Pelayanan Publik yang Berorientasi pada Masyarakat
Kang Ade mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. Fokus utama tetap pada memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, bebas pungli, dan gratifikasi.
“Masyarakat tidak mengharapkan penghargaan yang kita terima. Mereka ingin pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dengan berbagai penghargaan dan komitmen yang ditunjukkan, Kabupaten Subang diharapkan mampu terus meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.