JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas isu perdagangan karbon dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU yang dijadwalkan berlangsung pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Isu ini menjadi fokus pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, terutama dari sudut pandang fiqih Islam.
Perdagangan Karbon: Isu Global dan Nasional
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, menyatakan bahwa perdagangan karbon adalah isu global yang memiliki kaitan erat dengan perubahan iklim dan pola cuaca dunia. Ia menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian penting karena praktiknya sudah diterapkan di Indonesia sejak 2023.
Perdagangan karbon di Indonesia resmi dimulai dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023. Regulasi terkait perdagangan karbon juga telah diatur melalui:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Nasional (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa perdagangan karbon di Indonesia terus berkembang. Pada awal 2023, hanya terdapat 16 pelaku, tetapi jumlahnya meningkat menjadi 100 pada akhir 2024. Menurutnya, perdagangan karbon bukan hanya transaksi ekonomi tetapi juga bagian dari upaya kolektif untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Peran PBNU dalam Memberikan Pandangan Fiqih
KH Mahbub menyoroti pentingnya PBNU memberikan pandangan fiqih terkait perdagangan karbon. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, PBNU dianggap memiliki peran strategis dalam memberikan arahan kepada umat Islam mengenai isu-isu modern.
“Masyarakat menanti pandangan PBNU soal perdagangan karbon ini. Sebagai Muslim, kita perlu memahami landasan fiqih dan hukum Islam atas praktik tersebut,” ujar KH Mahbub.
Ia juga menegaskan bahwa isu perdagangan karbon harus segera diselesaikan melalui pendekatan fiqih karena urgensinya semakin meningkat.
Konteks Perdagangan Karbon di Indonesia
Sejak diluncurkan, perdagangan karbon di Indonesia telah melibatkan berbagai pihak, termasuk negara, sektor swasta, institusi keuangan, dan organisasi filantropi. Selain sebagai instrumen ekonomi, perdagangan karbon juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Musyawarah Nasional Alim Ulama NU diharapkan dapat menghasilkan pandangan yang komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang hukum Islam tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek etika lingkungan dan keadilan sosial.