OJK Gelar PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Bahas Regulasi dan Penguatan Sektor Asuransi

JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Dalam rangka memperkenalkan perkembangan regulasi terkini di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2). Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di industri asuransi, termasuk narasumber dari Kepala Eksekutif PPDP OJK, serta para perwakilan dari asosiasi perasuransian dan stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan perlindungan konsumen, yang kini semakin relevan seiring dengan peningkatan permintaan terhadap produk asuransi kesehatan. “Industri asuransi telah mengalami transformasi besar, dengan banyak kalangan masyarakat kini mulai menyadari pentingnya memiliki asuransi kesehatan,” ujar Mahendra.

Selain itu, Mahendra juga mengingatkan pentingnya penerapan regulasi yang seimbang dan responsif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban perusahaan asuransi dalam memenuhi perlindungan terhadap konsumen. “Kita harus dapat merespons dengan konkrit dan menyesuaikan kebijakan yang ada, agar tercipta keseimbangan yang memadai antara perlindungan konsumen dan kepentingan perusahaan asuransi,” tambahnya.

Perkembangan teknologi, khususnya dalam penggunaan media digital, menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas cakupan pertanggungan serta meningkatkan efisiensi layanan di industri asuransi. “Perusahaan asuransi harus beradaptasi dengan perubahan teknologi, guna memperbaiki layanan digital dan meningkatkan efisiensi operasional yang berdampak pada pengembangan industri secara keseluruhan,” paparnya.

Selain itu, Mahendra juga menyoroti pentingnya keberlanjutan keuangan dalam industri asuransi yang harus mendukung keberlanjutan sektor lainnya, termasuk industri pertanian. “Kebijakan yang dikeluarkan dalam tiga tahun terakhir telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ini, dan kita harus terus beradaptasi untuk menjaga kesehatan sektor keuangan nasional,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga menekankan bahwa OJK akan terus fokus pada dua kebijakan utama, yaitu memperkuat perlindungan konsumen dan mengembangkan sektor perasuransian melalui penguatan profesi penunjang serta kolaborasi dengan seluruh stakeholder. “Dengan adanya UU P2SK yang terbit pada Januari 2023, kami berharap dapat memperkuat regulasi sektor perasuransian dan terus membangun sistem yang lebih baik dalam menjaga stabilitas keuangan,” jelas Mahendra.

Tak hanya itu, OJK juga mengumumkan bahwa mereka sedang menyusun regulasi terkait dengan pengembangan dana pensiun serta asuransi kesehatan, yang diharapkan dapat selesai pada Januari 2024. “Kami berharap seluruh stakeholder perasuransian dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini, yang akan membawa dampak positif bagi industri dan konsumen,” kata Mahendra.

Selama dua hari acara ini, berbagai topik akan dibahas, termasuk tentang pengembangan sumber daya manusia di sektor perasuransian dan penyusunan kebijakan baru terkait dengan penyelenggaraan usaha asuransi. Salah satu pembahasan utama adalah mengenai perubahan UU OJK yang akan berlaku pada 2024 dan 2026, yang mencakup ketentuan tentang pajak asuransi, penyelenggaraan layanan asuransi, serta sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.

Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Buku Peraturan Sektor Perasuransian dari Mahendra Siregar kepada perwakilan asosiasi perasuransian. Buku tersebut berisi rangkuman regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman bagi para pelaku industri asuransi dalam menjalankan operasional mereka di masa depan.

Dengan semakin berkembangnya sektor perasuransian di Indonesia, sosialisasi seperti ini diharapkan dapat membantu seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi regulasi yang ada, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. OJK berharap bahwa melalui kolaborasi dengan seluruh stakeholder, industri perasuransian dapat tumbuh lebih baik, lebih efisien, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *