Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Kode Etik Advokat dalam Pengangkatan 522 Anggota Baru

JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menegaskan pentingnya kode etik dalam profesi advokat saat memberikan pembekalan kepada 522 anggota baru PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Acara Pengangkatan & Pembekalan Advokat PERADI ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (15/2).

Dalam keterangannya kepada awak media, Otto Hasibuan menyoroti semakin tingginya minat masyarakat untuk menjadi advokat. Setiap tahun, ribuan calon advokat mengikuti ujian profesi yang diselenggarakan PERADI, mencerminkan besarnya antusiasme terhadap profesi ini.

Menjaga Keseimbangan dalam Penegakan Hukum

Otto menjelaskan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia. Jika hakim bertugas menegakkan hukum, jaksa menuntut pelanggar hukum, dan polisi bertugas melakukan penyelidikan serta penyidikan, maka advokat berperan dalam memberikan pembelaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, keberadaan advokat memastikan adanya keseimbangan dalam penegakan hukum.

“Profesi advokat ini memiliki tugas yang berat, karena mereka bertanggung jawab untuk membela dan melindungi hak-hak kliennya. Tanpa advokat, sistem hukum tidak akan berjalan dengan adil, karena hanya ada pihak yang menuntut tanpa ada yang membela. Oleh sebab itu, pendidikan dan pelatihan yang kami berikan menitikberatkan pada kode etik profesi,” ujar Otto.

Menurutnya, seorang advokat yang hebat tidak hanya diukur dari kemampuannya dalam beracara di pengadilan, tetapi juga dari bagaimana ia menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, dalam kurikulum pendidikan advokat, PERADI memberikan porsi lebih besar terhadap materi kode etik agar setiap advokat yang dilantik memahami tanggung jawab moralnya.

Pengakuan Internasional terhadap PERADI

Otto juga menekankan bahwa PERADI sebagai organisasi advokat di Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga internasional. Salah satu pencapaiannya adalah terpilihnya PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang menjadi anggota International Bar Association (IBA) dan Law Association for Asia and the Pacific (LAWASIA).

“Kami mendapatkan pengakuan dari banyak instansi internasional. Ini membuktikan bahwa PERADI tetap konsisten dalam menjalankan Undang-Undang Advokat dengan baik. Kami juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai negara seperti Malaysia dan China, di mana PERADI sering menjadi tujuan studi banding bagi organisasi advokat dari negara lain,” ungkap Otto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun PERADI menganut sistem single bar, dalam praktiknya masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Namun, ia menegaskan bahwa PERADI akan terus berjuang untuk memperkuat sistem advokat di Indonesia dan memastikan advokat yang tergabung dalam PERADI memiliki kualitas terbaik.

“Kami tidak akan menyerah dalam memperjuangkan profesi advokat yang berintegritas dan profesional. Advokat adalah bagian penting dalam sistem peradilan, dan kami akan terus memastikan mereka mendapatkan pembekalan yang terbaik,” tegasnya.

Dengan semakin berkembangnya profesi advokat di Indonesia, Otto berharap agar para advokat baru yang telah dilantik dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kode etik demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *