KALBAR, KOMPASINDOTV.COM – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Sujak, S.E., menyoroti permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT PSP. Dalam sebuah pertemuan, Sujak mengungkapkan bahwa hingga kini, sejumlah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait hak buruh di perusahaan tersebut belum juga dijalankan.
Menurut Pamitra dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), produk hukum yang berasal dari pemerintah seharusnya bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari PT PSP terkait keputusan yang seharusnya dijalankan. Kondisi ini memicu ketidakpastian bagi para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa keputusan yang sudah dikeluarkan tidak dijalankan. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka yang dirugikan adalah para buruh. Mereka terus menunggu kepastian haknya, sementara kondisi ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar Sujak.
Selain itu, Sujak juga menyoroti kepesertaan buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan di PT PSP. Ia mempertanyakan apakah perusahaan hanya memberikan dua program perlindungan atau lebih kepada pekerjanya. Padahal, sesuai aturan, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sujak menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas pengawasan ketenagakerjaan sudah sangat jelas, yang meliputi:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai norma perlindungan tenaga kerja.
- Melaksanakan pembinaan dalam upaya menyempurnakan norma kerja dan pengawasannya.
Namun, meskipun PT PSP telah berdiri selama puluhan tahun, Sujak menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan norma kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menduga ada pembiaran yang berkepanjangan dari pihak terkait sehingga permasalahan ini terus terjadi tanpa penyelesaian yang jelas.
Sujak juga menegaskan bahwa SBSI Kalbar akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak buruh dapat terpenuhi. Ia mengacu pada surat resmi dengan nomor 500.15.20.1/216/NAKERTRAND.D yang telah dikeluarkan terkait persoalan ini. Menurutnya, PT PSP yang berkedudukan di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, harus segera memberikan kepastian dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hak buruh hingga ada kejelasan dan keadilan bagi mereka,” tegasnya.