Hilirisasi Nikel Indonesia Menghadapi Tantangan, Sektor Tambang Kontraksi 1,64 Persen

KOMPASINDOTV.COM, Jakarta – Program hilirisasi mineral Indonesia menghadapi tantangan dari sisi sektor hulu setelah pertambangan dan penggalian mencatat kontraksi 1,64 persen pada triwulan II 2026.

Penurunan tersebut terjadi ketika ekonomi Indonesia secara keseluruhan justru tumbuh 5,29 persen secara tahunan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertambangan dan penggalian masih memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional, yakni 8,87 persen dari PDB.

Kondisi sektor tambang menjadi penting untuk diperhatikan karena industri pengolahan mineral sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku dari perusahaan pertambangan.

Indonesia sendiri tengah memperkuat hilirisasi sejumlah komoditas strategis, terutama nikel. Pengembangan smelter dan industri turunannya diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Namun, penguatan sektor hilir perlu dibarengi dengan kondisi sektor hulu yang sehat.

Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, mengatakan salah satu persoalan yang dihadapi penambang adalah perubahan regulasi yang cukup sering.

Menurutnya, dinamika kebijakan tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan usaha.

Salah satu contoh adalah perubahan mekanisme Harga Patokan Mineral atau HPM.

HPM memiliki posisi penting dalam transaksi bijih nikel karena berkaitan dengan harga acuan serta kewajiban PNBP dan royalti. Namun, menurut pelaku usaha, penerapannya di lapangan masih menghadapi persoalan.

Terdapat kondisi ketika smelter tetap membeli bijih menggunakan harga lama berdasarkan kontrak sebelumnya, sementara penambang harus memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan HPM terbaru.

Perbedaan tersebut menyebabkan tekanan terhadap margin perusahaan pertambangan.

Dampak paling nyata dirasakan pada komoditas bijih nikel berkadar rendah atau limonite. Sebagian penambang memilih menunda penjualan karena harga yang ditawarkan dinilai belum ekonomis.

Sementara bijih saprolite masih dapat dipasarkan karena tingkat keekonomiannya dinilai lebih memungkinkan.

Persoalan tersebut menjadi tantangan dalam optimalisasi sumber daya mineral. Setiap jenis bijih seharusnya dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan industri dan teknologi pengolahan yang tersedia.

Selain persoalan HPM, perubahan regulasi kawasan hutan juga menjadi perhatian.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021. Kebijakan tersebut kemudian diikuti penguatan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.

Bagi perusahaan pertambangan, perkembangan regulasi tersebut menuntut kepatuhan yang semakin kuat terhadap aspek perizinan dan status kawasan.

Pelaku industri menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting karena investasi pertambangan memiliki karakter jangka panjang. Ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi keputusan produksi, investasi, hingga pengembangan cadangan.

Karena itu, penguatan hilirisasi sebaiknya dilakukan secara terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Pemerintah perlu memastikan sektor pertambangan memiliki ruang usaha yang sehat, mekanisme harga yang dapat diterapkan secara konsisten, serta kepastian hukum bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, smelter juga membutuhkan pasokan bijih yang stabil dengan kualitas dan harga yang kompetitif.

Keseimbangan tersebut menjadi kunci agar industri nikel Indonesia tidak hanya berkembang di sektor pengolahan, tetapi juga memiliki fondasi pertambangan yang kuat.

Kontraksi sektor pertambangan pada triwulan II 2026 menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan mengevaluasi kebijakan yang berpengaruh terhadap industri mineral.

Dengan ekosistem hulu dan hilir yang seimbang, hilirisasi nikel diharapkan mampu terus berkembang sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *