JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nasional Corruption Watch (NCW). Lembaga ini menduga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji dengan mengajak serta istrinya, Rustini, dalam tugas tersebut.
Donny Manurung, seorang aktivis NCW, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Ia membawa sejumlah bukti terkait kasus ini ke KPK sebagai landasan laporan.
“Ternyata, tidak hanya pada 2024 saja. Pada 2022 dan 2023, Cak Imin juga membawa istrinya sebagai anggota Timwas Haji,” ujar Donny di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.
Donny menegaskan bahwa bukti yang ia serahkan memiliki validitas yang kuat. “Kami membawa sejumlah data, termasuk daftar anggota Timwas Haji 2022, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, serta draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hingga kini belum diunggah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya bukti lain berupa visa yang mencantumkan Rustini sebagai pengawas haji. “Ini jelas, visa tersebut menunjukkan bahwa Rustini terdaftar sebagai petugas haji,” tambah Donny.
Donny berharap bukti-bukti yang telah diserahkan cukup untuk segera memanggil Cak Imin. Ia menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini harus segera diklarifikasi, mengingat anggaran negara digunakan untuk memberangkatkan Timwas Haji.
“Menurut informasi yang kami terima, biaya yang dikeluarkan negara untuk satu anggota Timwas Haji mencapai sekitar 23 ribu dolar Amerika Serikat. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkas Donny.