Sidang PHPU Bupati Buru 2024: Pemohon Soroti Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buru Tahun 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu atas dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.

Pris Madani, SH, MH, Kuasa Hukum Pemohon sekaligus pihak terkait, menyampaikan adanya sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru 2024. Ia menyebutkan pelanggaran tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perolehan suara yang sah.

“Kami berposisi sebagai pihak terkait dalam permohonan yang diajukan paslon 02. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan alasan kami menjadi pihak terkait dalam permohonan nomor 227. Hal ini karena paslon 04 diduga melakukan money politics. Namun, berdasarkan data dan informasi yang kami miliki, paslon 04 tidak melakukan money politics. Oleh karena itu, kami merasa perlu memberikan bantahan agar dugaan tersebut tidak dianggap benar,” jelas Pris.

Ia juga menyoroti permasalahan administrasi yang terjadi pada proses pemilu. Menurut Pris, pihaknya tidak menerima Surat Keputusan KPU secara resmi pada 6 Desember 2024, saat hasil perolehan suara diumumkan. Yang diterima justru Surat Rancangan Keputusan KPU, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

“KPU baru mengeluarkan Surat Keputusan Definitif pada 9 Januari 2025. Ini menjadi salah satu alasan kami yakin bahwa perkara nomor 174, yang diajukan oleh paslon 04, seharusnya disetujui untuk masuk ke tahap pembuktian. Kesalahan penyelenggara pemilu tidak bisa diabaikan dan harus diklarifikasi,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Pris juga mengungkapkan bahwa majelis hakim meminta KPU memberikan penjelasan terkait penerbitan Surat Rancangan Keputusan KPU. Namun, hingga kini, KPU belum memberikan jawaban yang memadai.

“Kami berharap majelis hakim dapat meloloskan perkara ini ke tahap pembuktian. Hal ini penting agar dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buru dapat diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Pris.

Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan pembuktian dari para pihak terkait.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *