Jakarta, KOMPASINDOTV.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tahap II kasus pengeroyokan yang menjerat satu keluarga sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban adalah Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak.
Pelimpahan berkas dan penyerahan para tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Panit Unit 2 PPA, Iptu Marsilen, bersama sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka, yakni Gunawan Tio, Alexander, dan Lina Salim, didakwa melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, di mana Aelyn Halim melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Namun, dalam proses penyelidikan, tim penyidik sempat menghadapi kendala dalam menghadirkan para tersangka yang memberikan berbagai alasan untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik Subdit II Unit 2 PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan berbagai upaya hingga akhirnya para tersangka berhasil diserahkan ke kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, status hukum mereka resmi beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk tim gabungan untuk menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujar salah satu perwakilan kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena korban adalah mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, tetapi juga karena ia aktif dalam berbagai kegiatan advokasi perempuan dan anak. Dengan masuknya kasus ini ke tahap persidangan, masyarakat menantikan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.