Serikat Buruh Soroti Pengawasan Ketenagakerjaan di Kalimantan: Banyak Perusahaan Diduga Langgar Regulasi

Kalimantan, KOMPASINDOTV.COM, Februari 2025 – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Sujak, S.E., menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya. Dalam pernyataannya, Sujak mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban mereka terkait program kesejahteraan karyawan, meskipun telah menyerahkan laporan kepatuhan kepada pemerintah.

Menurutnya, laporan kepatuhan yang disampaikan oleh perusahaan ke Laporan Kinerja Perusahaan (LKP) sering kali hanya bersifat administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. “Banyak perusahaan yang melaporkan kepatuhan mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan, tetapi faktanya masih ditemukan berbagai pelanggaran. Apakah laporan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, atau hanya formalitas untuk menghindari sanksi?” ujarnya.

Sujak menegaskan bahwa serikat buruh meminta pemerintah dan instansi terkait untuk lebih serius dalam menindaklanjuti laporan ketenagakerjaan. “Kami tidak ingin ada lagi pembiaran. Selama ini, pengawasan sering kali hanya dilakukan secara administratif tanpa benar-benar mengecek kondisi nyata para pekerja. Akibatnya, buruh sering kali baru mendapat perhatian ketika sudah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kasus kecelakaan kerja,” lanjutnya.

Pelanggaran Ketenagakerjaan Masih Marak

Sujak juga menyoroti berbagai pelanggaran yang masih sering ditemukan di perusahaan-perusahaan di Kalimantan, seperti pemotongan gaji tanpa perjanjian, pelanggaran jam kerja, serta kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Menurutnya, ada indikasi bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan masih lemah, karena banyak kasus yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.

“Misalnya, aturan jam kerja yang sudah diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 masih banyak dilanggar. Waktu kerja maksimal yang seharusnya 7 jam sehari atau 40 jam seminggu sering kali tidak diterapkan dengan benar. Selain itu, ada juga pemotongan gaji yang tidak sesuai perjanjian. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh,” tegasnya.

Ia juga mengkritik lambatnya proses penyelesaian kasus ketenagakerjaan, terutama ketika buruh menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Padahal, buruh butuh kepastian hukum dan keadilan secepatnya,” tambahnya.

Fungsi dan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Diperkuat

Dalam kesempatan yang sama, Sujak mengingatkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah memiliki fungsi utama yang tidak boleh diabaikan, yaitu:

  1. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
    Pengawasan harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar keselamatan kerja, jam kerja, dan kesejahteraan karyawan.
  2. Mencegah Pelanggaran Hak Pekerja
    Perusahaan harus diawasi agar tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan buruh, seperti kerja paksa, diskriminasi, atau pembayaran upah di bawah standar.
  3. Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    Pengawas ketenagakerjaan harus memastikan bahwa perusahaan menyediakan alat pelindung diri, fasilitas kesehatan, dan lingkungan kerja yang aman bagi buruh.
  4. Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pekerja
    Jika terjadi pelanggaran, pengawas harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Selain itu, Sujak juga menekankan bahwa tugas pengawas ketenagakerjaan meliputi inspeksi lapangan, tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran, serta pemberian edukasi kepada perusahaan dan pekerja tentang hak dan kewajiban mereka. Namun, menurutnya, tugas-tugas ini sering kali tidak dijalankan secara maksimal.

Harapan terhadap Pemerintah dan Gubernur Baru

Mengingat masih banyaknya permasalahan ketenagakerjaan di Kalimantan, Sujak berharap pemerintah daerah, khususnya gubernur baru, dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan. “Kami ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar janji. Pengawasan ketenagakerjaan harus ditingkatkan, dan tidak boleh ada lagi perusahaan yang dibiarkan melanggar hak buruh,” katanya.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih konkret. “Buruh adalah tulang punggung ekonomi. Jika hak mereka terus diabaikan, maka dampaknya akan besar bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Sujak.

Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan membutuhkan perbaikan menyeluruh agar dapat benar-benar memberikan perlindungan bagi para pekerja. Semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh, harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan aman.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *