Gugatan Pilbup Gorontalo Utara Berlanjut ke Pokok Perkara di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Optimis

JAKARTA, KOMPASINDOTV.COM – Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 memasuki babak baru. Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Permohonan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan.

Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Febriyan Potale, yang juga menjabat sebagai Ketua Rumah Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Kabupaten Gorontalo Utara, hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/2). Ia mengungkapkan bahwa gugatan yang mereka ajukan telah diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Gorontalo Utara akan berlanjut ke pokok perkara. Artinya, dalil-dalil yang kami ajukan terkait dua materi utama dianggap cukup kuat untuk diuji lebih lanjut,” ujar Febriyan saat ditemui awak media di Gedung MK.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dua poin utama dalam gugatan tersebut adalah:

  1. Salah satu calon bupati berstatus sebagai terpidana.
  2. Salah satu calon tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut Febriyan, fakta bahwa gugatan mereka diterima merupakan indikasi kuat bahwa ada permasalahan serius dalam proses pemilihan. Ia pun optimistis MK akan mengambil keputusan yang adil dan berlandaskan hukum.

“Kami telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang berikutnya. Kami berharap putusan akhir MK nantinya akan mendiskualifikasi calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU, karena terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan,” tegasnya.

Sidang Dipimpin Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini dilaksanakan di Panel 3 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/1/2025). Panel tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati dari paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin, berstatus sebagai terpidana. Selain itu, calon bupati dari paslon nomor urut 1, Roni Imran, juga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Febriyan menegaskan bahwa tindakan KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang tetap membolehkan individu dengan status hukum tersebut untuk maju dalam kontestasi merusak integritas pemilihan dan mencederai demokrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip pemilu yang jujur dan adil tetap ditegakkan. Kami percaya MK akan mengambil keputusan yang terbaik berdasarkan bukti yang kami ajukan,” pungkasnya.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian, di mana pihak Pemohon akan menghadirkan saksi dan dokumen pendukung untuk memperkuat dalil gugatan. Keputusan akhir MK diharapkan akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dalam proses demokrasi di Indonesia.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *