Kubu Raya, KOMPASINDOTV. COM, Sabtu (22/2) ā Keluarga besar Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengucapkan selamat atas pelantikan Sujiwo, S.E., M.Sos dan H. Sukiryanto, S.Ag sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya periode 2025-2030. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Ketua SBSI Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Sujak, S.E., menyampaikan harapannya agar kepemimpinan yang baru ini dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kubu Raya, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh. SBSI menegaskan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan membangun daerah yang lebih bermartabat, dengan menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan secara adil di seluruh perusahaan di Kubu Raya.
Masih Banyak Perusahaan Mengabaikan Hak Buruh
Sujak menyoroti berbagai permasalahan yang masih dihadapi buruh di Kubu Raya. Ia menekankan bahwa banyak perusahaan yang belum menjalankan aturan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Beberapa persoalan utama yang disoroti antara lain:
- Jaminan sosial yang belum diterapkan sepenuhnya
Banyak perusahaan yang masih enggan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sehingga buruh tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi masa pensiun. - Status pekerja yang tidak jelas
Masih banyak buruh yang bekerja tanpa kepastian status, sehingga mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi yang layak. - Hak pekerja diabaikan
- Buruh yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja sering kali tidak mendapatkan perhatian dan bantuan dari perusahaan.
- Hak pekerja yang memasuki usia pensiun diabaikan, bahkan seluruh hak-haknya dianggap nol tanpa kompensasi.
- Buruh yang meninggal dunia tidak mendapatkan hak-haknya, seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), maupun pesangon yang seharusnya diberikan kepada ahli waris.
Sujak menekankan bahwa setelah 79 tahun Indonesia merdeka, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena terhadap pekerja. “Kita tidak ingin melihat ada perusahaan di Kubu Raya yang hanya memanfaatkan tenaga buruh, tetapi mengabaikan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Desakan Tegas kepada Pemerintah dan Perusahaan
SBSI mendesak pemerintah untuk hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta pemerintah memberikan teguran keras kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memastikan semua hak buruh terlindungi.
Salah satu kasus yang sedang diperjuangkan SBSI adalah yang terjadi di PT. Bumi Perkasa Gemilang. Perusahaan ini dilaporkan telah mengabaikan hak buruh, termasuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak-hak lainnya. SBSI telah melaporkan kasus ini ke dinas terkait serta menggelar aksi unjuk rasa, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib para pekerja.
Sujak menegaskan bahwa perjuangan untuk hak buruh akan terus berlanjut hingga ada solusi yang adil. “Kami berharap pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Dengan kepemimpinan yang baru, SBSI berharap ada perubahan nyata dalam perlindungan hak-hak buruh di Kubu Raya. Keberpihakan pemerintah terhadap buruh diharapkan dapat mengakhiri praktik ketidakadilan yang selama ini masih terjadi.