Hukuman Mati yang Cocok untuk Makar, Agar Tidak Terulang

KOMPASINDOTV.COM, JAKARTA, Kamis, 5 November 2026 — Kata “makar” kini telah diucapkan secara resmi oleh negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional dalam perkara penyadapan Presiden Prabowo.

Pertanyaannya bukan lagi apakah persoalan ini serius, melainkan apa yang harus dilakukan negara agar tidak ada jenderal berikutnya yang mencoba melakukan hal serupa.

Undang-Undang Sudah Menjawab

Pasal 191 KUHP Nasional mengancam perbuatan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Namun, Pasal 100 memberikan ketentuan mengenai masa percobaan. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ketum WIB: Efek Jera Dimulai dari Nyali Hakim

Siti Fatimah, S.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), menyatakan bahwa makar hanya dapat dicegah apabila hukuman tertinggi yang telah diatur dalam undang-undang benar-benar diterapkan.

“Korupsi mencuri uang rakyat, makar mencuri kedaulatan rakyat. Undang-undang sudah menyediakan hukuman mati untuk itu. Kalau hakim takut memakainya, kita sedang memberi tahu setiap jenderal berikutnya bahwa risikonya terjangkau,” kata Siti Fatimah kepada redaksi, Kamis (5/11/2026).

Ia menolak apabila masa percobaan dijadikan pintu belakang untuk menghindari pelaksanaan hukuman.

“Kelakuan baik di penjara tidak mengembalikan kedaulatan yang dirampas. Hukuman yang tidak pernah dijalankan bukan hukuman, itu gertakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sikap WIB berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan makar melalui proses pengadilan, bukan ditujukan kepada satu nama tertentu.

Pandangan yang Berbeda

Kalangan abolisionis menilai pidana mati tidak terbukti memberikan efek jera dan tidak dapat dikoreksi apabila terjadi kekeliruan dalam proses peradilan. Pasal 100 bahkan dipandang sebagai bagian dari tahapan menuju penghapusan hukuman mati.

Sejumlah ahli juga mengingatkan bahwa pasal makar pernah disalahgunakan pada masa Orde Baru untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat.

Hal yang paling mendasar, hingga saat ini belum ada seorang pun yang didakwa melakukan makar dalam perkara tersebut. Tiga tersangka masih dijerat dengan pasal terkait akses ilegal dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya.

Namun, perdebatan mengenai persoalan ini telah dimulai. Yang sedang diuji bukan lagi sekadar isi undang-undang, melainkan apakah republik ini memiliki keberanian untuk menerapkannya ketika orang yang duduk di kursi terdakwa bukanlah orang kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *