KOMPASINDOTV.COM, JAKARTA, Kamis, 5 November 2026 — Ada yang menganggap penggunaan kata “makar” oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai sesuatu yang berlebihan. Penyadapan bukan kudeta, kata mereka. Tidak ada tank, tidak ada tembakan.
Pada malam 30 September 1965, juga tidak ada tank. Yang ada adalah pasukan Cakrabirawa, pengawal Presiden sendiri, dipimpin seorang letnan kolonel bernama Untung, yang menjemput para jenderal dari rumah mereka satu per satu. Paginya, tujuh perwira telah tewas di Lubang Buaya.
Makar tidak pernah datang dari luar pagar. Ia datang dari orang yang memegang kuncinya.
Senjata Pertamanya Informasi
Berbulan-bulan sebelum Oktober 1965, sudah beredar daftar nama, isu Dewan Jenderal, serta catatan mengenai siapa berada di mana. Peluru adalah senjata terakhir. Senjata pertamanya adalah informasi. Siapa yang menguasai informasi tentang pucuk kekuasaan, berarti sudah menempuh separuh jalan menuju kudeta.
Hari ini, negara mengakui bahwa alat sadap miliknya sendiri diduga digunakan untuk mendengarkan percakapan Presiden selama hampir dua tahun, kemudian berkasnya dihapus.
Kalau itu bukan permulaan pelaksanaan, lalu apa namanya?
Ketum WIB: Jangan Tunggu Lubang Buaya Kedua
Siti Fatimah, S.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), menyatakan bahwa negara sedang mengulang kesalahan 1965, yaitu meremehkan gejala hingga semuanya terlambat.
“Tahun 1965 kita baru bergerak setelah jenderal-jenderal mati. Sekarang gejalanya telanjang di depan mata dan masih ada yang bilang ini cuma soal kepo. Bangsa yang dua kali tertipu dengan cara yang sama tidak pantas mengeluh,” kata Siti Fatimah kepada redaksi, Kamis (5/11/2026).
Ia mendesak penyidik untuk menerapkan pasal makar apabila bukti-buktinya memenuhi unsur hukum, sekaligus mengusut perkara tersebut hingga kepada pihak yang memerintahkan.
“Yang ditahan baru tukang sadapnya. Tahun 1965 pun yang ditembak duluan prajurit, dalangnya belakangan. Jangan ulangi. Buka siapa yang memerintah, siapa yang menerima hasilnya, siapa yang diuntungkan.”
Namun, ia juga menolak cara-cara kekerasan seperti yang terjadi pada 1965 untuk membalas peristiwa tersebut.
“Pelajaran PKI ada dua: bahaya makarnya, dan bahaya main hakim sendiri setelahnya. Ratusan ribu orang mati tanpa pengadilan. Kami minta negara tegas di pengadilan, bukan brutal di jalanan,” ujarnya.
Persimpangan yang Sama
Hingga saat ini belum ada seorang pun yang didakwa melakukan makar dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh tersangka.
Namun, republik ini seolah berdiri di persimpangan yang sama seperti 61 tahun lalu: meremehkan persoalan hingga terlambat, atau membalas dengan kekerasan hingga keadilan ikut terbunuh.
Di antara keduanya terdapat jalan sempit yang pada 1965 gagal kita tempuh: mengusut perkara hingga tuntas, membuktikannya di pengadilan, dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan undang-undang.
Kesempatan itu datang kembali. Jangan sia-siakan untuk kedua kalinya.






