Listyo Sigit Tidak “Kepo” sama Gibran

KOMPASINDOTV.COM, JAKARTA, Kamis, 5 November 2026 — Selembar surat keterangan nomor 9149 yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 6 Agustus 2019 digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai pengganti ijazah SMA saat mendaftar calon wakil presiden. Jumat pekan lalu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan.

Dua lembaga peradilan tertinggi, dalam rentang waktu satu bulan, mengeluarkan kesimpulan terkait persoalan tersebut. Semua perkembangan itu terjadi setelah Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Tiga Minggu Setelah Listyo Pergi

Listyo Sigit mengakhiri masa jabatannya pada 1 Oktober 2026. Enam hari kemudian, sehari setelah putusan MK, Gibran dan Kemendikdasmen diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan.

Pada 21 Oktober, Bareskrim telah menggelar perkara khusus. Hingga awal November, kepolisian menyatakan masih mendalami laporan tersebut.

Polri di bawah Jenderal Suyudi Ario Seto membutuhkan waktu tiga minggu untuk melakukan apa yang tidak pernah dilakukan Polri di bawah Listyo selama hampir enam tahun. Padahal, surat keterangan tersebut sudah ada sejak 2019 dan keraguan publik telah ramai diperbincangkan sejak kampanye 2024.

Ketum WIB: Pilih-Pilih Kepo

Siti Fatimah, S.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), menyatakan bahwa urutan waktu tersebut sulit dibaca sebagai sebuah kebetulan.

“Polisi di bawah Listyo sangat rajin terhadap pengkritik, LSM, dan orang-orang kecil yang dilaporkan. Tapi untuk selembar suket milik anak Presiden yang mengangkatnya, mendadak tidak kepo. Dokumen ini ada di berkas KPU, bukan disembunyikan di bulan,” kata Siti Fatimah kepada redaksi, Kamis (5/11/2026).

Mahfud MD sebelumnya telah menyatakan bahwa pihak yang membuat surat keterangan tersebut harus diproses secara pidana. Bagi Siti Fatimah, hal itu belum cukup.

“Yang membuatnya harus dipidana, yang membiarkannya bertahun-tahun juga harus ditanya,” ujarnya.

Catatan yang Adil

Polisi lazimnya bergerak berdasarkan laporan, sementara laporan pidana dalam persoalan ini baru masuk setelah MK memberikan pijakannya melalui putusan pada Oktober 2026.

Tidak ditemukannya bukti ijazah dalam persidangan di MK juga tidak otomatis membuktikan adanya pemalsuan, sebagaimana diingatkan ahli forensik digital Rismon Sianipar.

Kuasa hukum Gibran telah menjelaskan riwayat pendidikan kliennya dan menunjukkan ijazahnya. Gibran juga menyatakan siap membuka persoalan tersebut di PTUN sebelum penggugat mencabut gugatan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Listyo Sigit untuk memberikan penjelasan dan tanggapan.

Namun, pertanyaan mengenai perbedaan waktu penanganan persoalan tersebut tetap sah. Siti Fatimah menutup pernyataannya dengan satu kalimat.

“Hampir enam tahun Polri punya Kapolri yang diangkat Jokowi dan tidak pernah menoleh pada dokumen anak Jokowi. Begitu Kapolrinya ganti, tiga minggu dokumen itu sudah di meja perkara. Orang boleh menyebutnya kebetulan. Kami menyebutnya jawaban,” ujar Siti Fatimah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *